PALU | GLOBAL SUMUT-Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad
bersama dengan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengukuhkan Tim
Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sulawesi Tengah, yang
diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi
Tengah, Kamis (22/09).
Bersamaan dengan acara tersebut, dibentuk pula Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan OJK tahun 2013, tingkat literasi keuangan di Sulawesi Tengah hanya sekitar 15%, yang artinya hanya hanya 15 dari 100 penduduk yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Adapun tingkat inklusi keuangan di Sulawesi Tengah baru mencapai 35%, yang artinya hanya 35 dari 100 penduduk yang memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan. Dalam hal ini, sebagian besar masih didominasi sektor perbankan.
Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dalam sambutannya mengapresiasi terbentuknya TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah dan mengharapkan adanya manfaat nyata atas keberadaan forum koordinasi tersebut dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor UMKM di Sulawesi Tengah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan keberadaan TPAKD ditujukan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor riil sehingga dapat menggerakkan perekonomian di daerah dengan didukung penuh oleh Industri Jasa Keuangan.
Muliaman menambahkan keberadaan TPAKD merupakan bentuk konkrit dukungan OJK kepada Pemprov Sulawesi Tengah dalam rangka memecahkan permasalahan akses keuangan di daerah yang di dalamnya diperlukan proses pengambilan kebijakan yang cepat, cermat, dan berkelanjutan.
Adanya TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat mempercepat dan memperluas akses penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas daerah di antaranya sektor kelautan & perikanan, perkebunan, pertanian, dan ekonomi kreatif; perluasan akses terhadap produk/layanan keuangan melalui Agen Laku Pandai; serta perluasan terhadap akses proteksi di antaranya Asuransi Pertanian dan Asuransi Mikro.
Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit UMKM serta penyerahan Sertifikat Agen Laku Pandai oleh Direksi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bukopin kepada perwakilan Debitur dan Agen Laku Pandai; serta penyerahan SPK Kredit Pertanian oleh Direksi BPD Sulteng kepada perwakilan Debitur dengan pertanggungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) oleh Asuransi Jasindo.
Sebagai informasi, penyaluran kredit di Sulawesi Tengah per 31 Agustus 2016 sebesar Rp24,13 triliun, dengan porsi kredit UMKM sebesar Rp7,58 triliun. Sedangkan jumlah Agen Laku Pandai di Sulawesi Tengah per 31 Agustus 2016 adalah sebanyak1.186 Agen Laku Pandai.
Dalam hal Asuransi Pertanian, per 31 Agustus 2016, jumlah polis yang diterbitkan di Sulawesi Tengah sebanyak 218 polis dengan jumlah premi yang dihimpun Rp763,4 juta serta luas sawah yang ditanggung 4.241,18 hektar.
OJK bersama Industri Jasa Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM termasuk di dalamnya Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperluas akses Asuransi Pertanian dan Asuransi Mikro, serta meningkatkan jumlah dan produktivitas Agen Laku Pandai di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepakatan antara OJK dengan kementerian/lembaga diantaranyaPolri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) padat anggal 21 Juni 2016 di Jakarta.
Kerjasama ini ditujukan untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang cukup meresahkan masyarakat, melalui upaya preventif, kuratif, dan represif (penegakan hukum).
Latar belakang dibentuknya Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tengah adalah maraknya penawaran investasi yang menawarkan keuntungan di luar batas kewajaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan ikut berinvestasi namun pada akhirnya menderita kerugian finansial karena dana dibawa kabur serta disalahgunakan oknumperusahaan yang menggunakan model bisnis piramida.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengharapkan Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tengah proaktif dalam melakukan upaya-upaya preventif dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar dari masyarakat serta menghadirkan rasa aman bagi investor dan masyarakat yang akan berinvestasi.
Menyikapi hal di atas, OJK telah menyediakan Investment Alert Portal (IAP) sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui nama-nama perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin menawarkan investasi/menghimpun dana masyarakat. IAP dapat diakses melalui minisitehttp://sikapiuangmu.ojk.go.id. OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawarani nvestasi yang mencurigakan melalui telepon 1-500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(rls)
Bersamaan dengan acara tersebut, dibentuk pula Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan OJK tahun 2013, tingkat literasi keuangan di Sulawesi Tengah hanya sekitar 15%, yang artinya hanya hanya 15 dari 100 penduduk yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Adapun tingkat inklusi keuangan di Sulawesi Tengah baru mencapai 35%, yang artinya hanya 35 dari 100 penduduk yang memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan. Dalam hal ini, sebagian besar masih didominasi sektor perbankan.
Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dalam sambutannya mengapresiasi terbentuknya TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah dan mengharapkan adanya manfaat nyata atas keberadaan forum koordinasi tersebut dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor UMKM di Sulawesi Tengah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan keberadaan TPAKD ditujukan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor riil sehingga dapat menggerakkan perekonomian di daerah dengan didukung penuh oleh Industri Jasa Keuangan.
Muliaman menambahkan keberadaan TPAKD merupakan bentuk konkrit dukungan OJK kepada Pemprov Sulawesi Tengah dalam rangka memecahkan permasalahan akses keuangan di daerah yang di dalamnya diperlukan proses pengambilan kebijakan yang cepat, cermat, dan berkelanjutan.
Adanya TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat mempercepat dan memperluas akses penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas daerah di antaranya sektor kelautan & perikanan, perkebunan, pertanian, dan ekonomi kreatif; perluasan akses terhadap produk/layanan keuangan melalui Agen Laku Pandai; serta perluasan terhadap akses proteksi di antaranya Asuransi Pertanian dan Asuransi Mikro.
Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit UMKM serta penyerahan Sertifikat Agen Laku Pandai oleh Direksi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bukopin kepada perwakilan Debitur dan Agen Laku Pandai; serta penyerahan SPK Kredit Pertanian oleh Direksi BPD Sulteng kepada perwakilan Debitur dengan pertanggungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) oleh Asuransi Jasindo.
Sebagai informasi, penyaluran kredit di Sulawesi Tengah per 31 Agustus 2016 sebesar Rp24,13 triliun, dengan porsi kredit UMKM sebesar Rp7,58 triliun. Sedangkan jumlah Agen Laku Pandai di Sulawesi Tengah per 31 Agustus 2016 adalah sebanyak1.186 Agen Laku Pandai.
Dalam hal Asuransi Pertanian, per 31 Agustus 2016, jumlah polis yang diterbitkan di Sulawesi Tengah sebanyak 218 polis dengan jumlah premi yang dihimpun Rp763,4 juta serta luas sawah yang ditanggung 4.241,18 hektar.
OJK bersama Industri Jasa Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM termasuk di dalamnya Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperluas akses Asuransi Pertanian dan Asuransi Mikro, serta meningkatkan jumlah dan produktivitas Agen Laku Pandai di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepakatan antara OJK dengan kementerian/lembaga diantaranyaPolri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) padat anggal 21 Juni 2016 di Jakarta.
Kerjasama ini ditujukan untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang cukup meresahkan masyarakat, melalui upaya preventif, kuratif, dan represif (penegakan hukum).
Latar belakang dibentuknya Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tengah adalah maraknya penawaran investasi yang menawarkan keuntungan di luar batas kewajaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan ikut berinvestasi namun pada akhirnya menderita kerugian finansial karena dana dibawa kabur serta disalahgunakan oknumperusahaan yang menggunakan model bisnis piramida.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengharapkan Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tengah proaktif dalam melakukan upaya-upaya preventif dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar dari masyarakat serta menghadirkan rasa aman bagi investor dan masyarakat yang akan berinvestasi.
Menyikapi hal di atas, OJK telah menyediakan Investment Alert Portal (IAP) sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui nama-nama perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin menawarkan investasi/menghimpun dana masyarakat. IAP dapat diakses melalui minisitehttp://sikapiuangmu.ojk.go.id. OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawarani nvestasi yang mencurigakan melalui telepon 1-500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(rls)
Posting Komentar
Posting Komentar