0
PASURUAN  | GLOBAL SUMUT- Di tengah upaya Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara dengan tetap memastikan bahwa setiap proses bisnis dijalani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masih kerap ditemui oknum yang berusaha menghindari pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai. Kali ini Bea Cukai Pasuruan berhasil menggerebek pabrik rokok ilegal yang dilengkapi satu unit mesin berkapasitas produksi 1.000 s.d. 1.500 batang rokok per menitnya.

Modus operandi kasus ini adalah dengan menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai (BKC) tanpa izin sejak awal tahun 2016. Kegiatan produksi dilakukan pada malam hari secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pasuruan, Jumat (02/09) mengatakan bahwa mesin yang digunakan adalah merek Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986. ”Dengan dijadikannya mesin ini sebagai barang bukti, kedepannya kami harapkan Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat bekerja sama untuk turut aktif mengawasi mesin-mesin yang tidak teregistrasi,” ungkap Heru.

Pada Maret 2016, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas memeriksa dan menindak bangunan yang diduga difungsikan sebagai pabrik rokok tanpa izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pabrik yang disamarkan pada bangunan gudang ini dimiliki oleh oknum berinisial S.

Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati beberapa orang sedang melakukan produksi BKC jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan mesin pembuat rokok. Dalam penindakan tersebut petugas juga memperoleh barang bukti berupa 197.600 batang rokok SKM berbagai merek dan 19 karung tembakau iris dengan berat total 337 kg.

”Negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp61.302.000. Pelanggaran ini juga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan cukai,” jelasnya.

Atas pelanggaran ini S dijerat pasal 50 undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai. Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai Pasuruan telah menyerahkan berkas penyidikan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rls)

Posting Komentar

Top