0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Gunakan narkoba, SAN alias Ucok Baba ( 38 ), warga jalan Taman Bahagia, LK I Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, akhirnya mendekam dalam sel Polres Tebingtinggi.

Ucok Baba yang kesehariannya bertugas sebagai mandor bus di sekitar Kampung Keling itu ditangkap petugas bersama barang bukti narkoba, Jumat ( 23/9 ) sekitar pukul 00.45 Wib.

Kapolres Tebingtinggi,AKBP Ciceu melalui Kasub Humas, AKP MT Sagala kepada wartawan saat Press Relsease, Senin (26/9) mengungkapkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisikan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram.

Selain itu, ada sebuah bong, satu kacapirex, satu buah pipet berbentuk skop, 46 bungkus plastik transparan kosong, 2 buah dot, satu buah gunting.
Awal penangkapan, ujar Sagala, polisi mendaptakan sumber bahwa tersangka diduga menggunakan narkoba di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, tersangka Ucok Baba membeli dari eseorang  dipersimpangan jalan Pusara Pejuang Tebingtinggi.
“Perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat  ( 1 ) subs 127 ayat ( 1) huruf a, subs 131 UU No 35 tahun 2009," ujar Sagala.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa narkoba digunakan untuk menambah semangat kerja sehari- hari. (Ardiansyah).

Posting Komentar

Top