TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Dalam rangka peningkatan pengetahuan
hukum, Lembaga Pemasyarakatan Kota Tebingtinggi melakukan kerjasama
dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persada Medan, Jumat ( 23/9 /2016) di
Aula Lapas Jalan Pusara Pejuang kota itu.
Kalapas Tebingtinggi, Alexander didampingi KPLP Leonard Silalahi, Rosana br Sembiring, Sahata Situngkir, Edison Tampubolon mengatakan, saat ini jumlah narapidana (napi) dan tahanan mencapai 1278 orang, sedangkan daya tampung hanya 451 orang. Untuk kasus narkoba di atas 5 tahun 589 orang, sehingga sangat memprihatinkan.
Oleh sebab itu, Alexander berharap agar napi jangan membuat onar di Lapas dan mengikuti segala kegiatan yang telah disesuaikan dengan sistim Menkumham.
“Hari ini, kita kerjasama dengan LBH Persada agar program asimilasi, remisi dan lainnya tidak ada yang salah dalam pelaksanaannya. Lapas Tebingtinggi kian hari memberikan waktu buat narapidana dengan ragam kegiatan agar dikemudian hari saat keluar semakin berguna di masyarakat dengan ragam kegiatan," ungkap Kalapas
Sementara itu, Riswan Siregar selaku Direktur Yayasan LBH dan Perlindungan Konsumen Persada Medan mengatakan, program kerjasama ini sangat baik untuk kepentingan bersama. Baik Lapas, begitu juga narapidana. Sebab, diketahui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebuah negara berlandaskan dan berdasarkan atas hukum.
"Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Menkumham ) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
"Hak narapidana juga mendapatkan demikian, oleh sebab itu narapidana perlu mengetahui peraturan baru ini, kerjasanam atau MoU ini sangat baik dan tepat, kita Aplus dengan lapas Tebingtinggi," ujar Siregar didampingi Saiful dari Tebingtinggi.
Usai membacakan Peraturan Menkumham, dilanjutkan penandatanganan kesepakatan. Baik dengan lapas sendiri, begitu juga dengan perwakilan narapidana. Tampak hadir 300 warga narapidana untuk mengetahui peraturan baru sembari dilakukan tanya jawab. (Ardiansyah)
Kalapas Tebingtinggi, Alexander didampingi KPLP Leonard Silalahi, Rosana br Sembiring, Sahata Situngkir, Edison Tampubolon mengatakan, saat ini jumlah narapidana (napi) dan tahanan mencapai 1278 orang, sedangkan daya tampung hanya 451 orang. Untuk kasus narkoba di atas 5 tahun 589 orang, sehingga sangat memprihatinkan.
Oleh sebab itu, Alexander berharap agar napi jangan membuat onar di Lapas dan mengikuti segala kegiatan yang telah disesuaikan dengan sistim Menkumham.
“Hari ini, kita kerjasama dengan LBH Persada agar program asimilasi, remisi dan lainnya tidak ada yang salah dalam pelaksanaannya. Lapas Tebingtinggi kian hari memberikan waktu buat narapidana dengan ragam kegiatan agar dikemudian hari saat keluar semakin berguna di masyarakat dengan ragam kegiatan," ungkap Kalapas
Sementara itu, Riswan Siregar selaku Direktur Yayasan LBH dan Perlindungan Konsumen Persada Medan mengatakan, program kerjasama ini sangat baik untuk kepentingan bersama. Baik Lapas, begitu juga narapidana. Sebab, diketahui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebuah negara berlandaskan dan berdasarkan atas hukum.
"Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Menkumham ) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
"Hak narapidana juga mendapatkan demikian, oleh sebab itu narapidana perlu mengetahui peraturan baru ini, kerjasanam atau MoU ini sangat baik dan tepat, kita Aplus dengan lapas Tebingtinggi," ujar Siregar didampingi Saiful dari Tebingtinggi.
Usai membacakan Peraturan Menkumham, dilanjutkan penandatanganan kesepakatan. Baik dengan lapas sendiri, begitu juga dengan perwakilan narapidana. Tampak hadir 300 warga narapidana untuk mengetahui peraturan baru sembari dilakukan tanya jawab. (Ardiansyah)
Posting Komentar
Posting Komentar