0
TEBING TINGGI  | GLOBAL SUMUT-Hingga ditutupnya Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tebingtinggi untuk bertarung di pilkada 2017 mendatang pada Jumat (23/9) kemarin, hanya satu Pasangan Calon yang mendaftar diri ke KPU Kota tebingtinggi. Pasangan yang mendaftar Yakni Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar dengan disusung sebanyak 8 Partai Politik, Yakni Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, PDIP, PPP, PKB, dan Partai NasDem.

Namun, kini pihak KPU kembali melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk balon Walikota dan Wakil Walikota. “ Hingga sampai Pendaftaran ditutup Hanya Pasangan Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar yang mendaftar ke KPU, mereka mendaftar di hari kedua pendaftaran, pada hari kamis tanggal 22 September 2016 dengan diusung delapan Partai Politik.” Demikian dikatakan Kominioner KPU Kota Tebingtinggi Ridwan Napitupulu kepada wartawan. Sabtu (24/9) siang.

Dijelaskan Ridwan, karena hanya Satu Calon Yang mendaftar, maka KPU Kota tebingtinggi yang melakukan Rapat Pleno kemudian memutuskan untuk melakukan perubahan tahapan dan jadwal, dengan membuka kembali pendaftaran selama Tiga hari Bagi Calon yang ingin mendaftar dan hal itu menurutnya telah diatur dalam Peraturan Undang-Undang KPU.

“Mulai hari ini kita telah melakukan sosialisasi. Besok, Minggu (25/9) mendatang kita akan undang semua masyarakat partai Politik agar mereka tahu bahwa KPU kembali membuka pendaftaran Bagi Balon, sosialisasi ini kita lakukan tiga hari, terhitung mulai tanggal 24 September 2016 sampai tanggal 26 September 2016.”

Dikatakannya, untuk Pendaftaran Pasangan Calon sendiri, Kata Napitupulu, KPU akan mulai membuka kembali selama tiga hari, Yakni mulai Tanggal 27-28 dan 29 September 2016. “Untuk hari pertama dan kedua kita buka pendaftaran sampai Pukul 16.00 Wib, sedangkan dihari terakhir, tanggal 29 September 2016, kita buka sampai Pukul 24.00 Wib.” Paparnya.

Diperpanjangnya Masa pendaftaran itu, karena melihat masih ada peluang atau potensi munculnya satu pasangan calon lain, mengingat Pasangan petahana Umar-Oki yang diusung sebanyak 8 partai Politik, maka baru mengantongi sebanyak 19 Kursi dari 25 Kursi yang ada di DPRD Tebingtinggi, dengan demikian masih ada tersisa enam Kursi lagi, yakni Partai PKS (2 Kursi), PAN (1 Kursi), PBB (1 Kursi) dan PKPI (2 Kursi), dan jumlah yang tersisa itu sudah lebih dari cukup untuk mengusung satu pasangan Calon lagi yang minimal didukung 20 persen atau 5 Kursi yang ada di DPRD. Tapi jika sampai tanggal 29 september 2016 Pukul 24.00 Wib, tidak juga ada Calon lagi yang mendaftar, Maka menurutnya KPU Tebingtinggi akan memutuskan dan melanjutkan Tahapan tahapan berikutnya.

Menjawab Wartawan tentang keberadaan PKPI Kota tebingtinggi yang sebelumnya ditolak KPUD untuk ikut bergabung dengan 8 parpol lain untuk mengusung Pasangan Umar-Oki, diakui Ridwan, itu terjadi karena sewaktu Pasangan Incumbent (Umar-Oki) mendaftar pada Hari kamis 22 september 2016 bersama partai pengusung, Struktur kepengurusan PKPI Tebingtinggi belum ada di Website resmi KPU RI, hingga belum memenuhi syarat dan PKPI tidak bisa di ikutkan sebagai pengusung.

“Data itu kan secara online dan kita bisa buka serta lihat bersama-sama, saat itu memang belum ada masuk struktur kepengurusan PKPI Kota tebingtinggi di website resmi KPU RI, akan tetapi, pada hari Jumat (23/9) kemarin, Struktur Kepengurusan PKPI Kota tebingtinggi telah masuk di Website KPU RI, hingga sejak tanggal 23 september 2016 PKPI sudah bisa mengusung calon untuk Pilkada” Jelasnya. (Ardiansyah)

Posting Komentar

Top