0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Seorang supir PT Aquafarm disidangkan di Pengadilan Negeri kota Tebing Tinggi Senin (19/9). Sekira pukul 12:30 Wib. terdakwa Harry Rumahorbo didepan majelis hakim yang diketuai Dharma SH CN dibantu hakim anggota Albon Damanik SH dan Diana SH mengakui bahwa benar senpi yang disita pihak Polres Sergai benar miliknya.

Pengakuan terdakwa dipersidangan, terdakwa yang kesehariannya sebagai supir di PT Aquafarm itu mengaku nekad membawa senpi karena takut akibat selalu di "deren" para begal saat melintas di jalinsum dari Medan menuju Siantar.

Dikatakannya, bahwa senpi yang ada pada dirinya itu milik abangnya yang tinggal di Medan. “ itu bukan punyaku pak, itu punya abangku yang dimedan.” Bilang tersangka kepada majelis Hakim dan mengaku membawa senpi tersebut untuk alasan jaga diri sebagai supir. Namun naas bagi terdakwa ia pun diringkus petugas karena memiliki senjata api (senpi) tanpa ada surat-surat sah kepemilikan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Juita Sitompul SH dari Kejaksaan Sergai mengatakan bahwa terdakwa Harry Rumahorbo ditangkap Jumat  12 Pebruari 2016 sekira pukul 23.00 WIB  oleh saksi M. AZHAR RITONGA, ERWIN SYARIEF, DEDI KURNIAWAN dan JD. NABABAN Anggota Kepolisian Sektor Firdaus  melakukan rajia rutin di Depan Ruko ABC Kota Sei Rampah Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Pada saat itu, melintas mobil L-300 BK-9516-CU dari arah Medan tujuan arah Tebing Tinggi yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya para saksi saksi memberhentikan mobil tersebut, dikarenakan pada saat itu lalulintas padat sehingga para saksi mengarahkan Terdakwa berhenti di tempat yang sepi di depan ruko ABC kota Sei Rampah dan selanjutnya di tempat tersebut para saksi melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan yang ada kaitannya dengan tindak pidana.

Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di dalam mobil L-300 BK-9516-CU tersebut dan para saksi menemukan 1 (satu) pucuk senjata jenis Air Soft Gun warna hitam, buatan  Made ini Rusia, merek MP-654K dengan kaliber 4,5 mm dan nomor seri  T11094661 dan di larasnya tertulis Raikal dan didalam magazine nya terdapat peluru sebanyak 10 (sepuluh) butir jenis mimis warna putih di belakang jok tempat duduk supir, kemudian para saksi menanyai tentang kepemilikan senjata jenis Airsuft Gun tersebut dan oleh Terdakwa tidak dapat menunjukkannya.

Saat diinterogasi, Terdakwa menerangkan memperoleh 1 (satu) pucuk Senjata jenis Airsoft Gun pada bulan Nopember tahun 2014 di rumah abangnya  di Jalan Sei Putih Kecamatan Medan Baru, dimana pada saat itu setelah Terdakwa bertemu dengan abangnya yang bernama OKTO RUMAHORBO, Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(Ardiansyah)

Keterangan Foto : Terlihat Harry pemilik senpi disidangkan di Pengadilan Negri Kota Tebingtinggi.

Posting Komentar

Top