MEDAN | GLOBAL SUMUT-Proyek pembangunan Rumah 3 tingkat yang terletak
di Jalan T. Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah Blok L No.157 B dan
di Blok I 132 Kelurahan Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia diduga
dikerjakan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal tersebut diungkap saat awak media globalsumut.com bersama petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Medan Helvetia menanyakan kepada salah seorang yang mengaku dirinya dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) serta diduga memback up bangunan di blok L 157 B, Ali Lubis tidak dapat menunjukan Resi IMB bangunan yang berada dikawasan elit tersebut. "Sedang diurus, resinya ada di kantor. Ada Lurah disitu, tanya aja sm Lurah."kata Ali yang dikonfirmasi via Selular, Selasa (16/8/2016).
Sementara, salah satu petugas Trantib Kecamatan Medan Helvetia saat dikonfirmasi dilokasi mengenai Resi IMB bangunan tersebut mengakui belum ada masuk di kantor Camat. "Karena informasi dari abanglah kami disini. Resi izinnya belum ada masuk dikantor."ucap salah satu petugas dilokasi bangunan tanpa izin dan menyetop pekerjaan.
Setelah itu, berselang hitungan jam, Ali Lubis yang mengaku sebagai petugas di Dinas TRTB datang ke lokasi dengan 2 orang oknum petugas berpakaian seragam dari Dinas TRTB kota Medan menggunakan mobil patroli penertiban. Ali menghampiri awak media globalsumut.com dan memberikan amplop yang berisikan uang mencoba menyuap awak media globalsumut.com. Namun, tak bergeming awak media ini dengan amplop tersebut.
"Sudahlah, kita-kita ini. Ngapain ribut-ribut. Ini ada uang minum. Sering jumpanya kita dilapangan."ucap Ali meminta kepada awak media globalsumut.com.
Camat Medan Helvetia Drs Edi Mulia Matondang. MAP saat dikonfirmasi mengenai adanya 2 proyek pembangunan rumah bertingkat dikawasan Komplek Griya Riatur Indah."Pada prinsipnya, setiap pembangunan yang tidak memiliki izin akan ditindak dan diproses."ucap Edi Mulya Matondang, Selasa (16/8/2016).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan Syampurno Pohan, MAP saat dimintai tanggapannya mengenai adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas TRTB yang diduga memback up bangunan yang dibangun tanpa izin tersebut mengatakan tidak ada yang bernama Ali Lubis. "Tidak ada yang bernama tersebut pak di Dinas kami."balas Syampurno melalui pesan singkat.
Masih di jalan T.Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah, di Blok I No.132, awak media globalsumut.com bersama 5 petugas Trantib Kec. Medan Helvetia menemukan proyek pembangunan rumah elit, tanpa IMB sudah dikerjakan pembangunannya. (Gs7).
Ket : Petugas Trantib Kec. Medan Helvetia memberhentikan pekerjaan proyek pembangunan rumah mewah di Komplek Griya Riatur Indah Jalan T.Amir Hamzah Blok L No.157 B dan Blok I No. 132.
Hal tersebut diungkap saat awak media globalsumut.com bersama petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Medan Helvetia menanyakan kepada salah seorang yang mengaku dirinya dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) serta diduga memback up bangunan di blok L 157 B, Ali Lubis tidak dapat menunjukan Resi IMB bangunan yang berada dikawasan elit tersebut. "Sedang diurus, resinya ada di kantor. Ada Lurah disitu, tanya aja sm Lurah."kata Ali yang dikonfirmasi via Selular, Selasa (16/8/2016).
Sementara, salah satu petugas Trantib Kecamatan Medan Helvetia saat dikonfirmasi dilokasi mengenai Resi IMB bangunan tersebut mengakui belum ada masuk di kantor Camat. "Karena informasi dari abanglah kami disini. Resi izinnya belum ada masuk dikantor."ucap salah satu petugas dilokasi bangunan tanpa izin dan menyetop pekerjaan.
Setelah itu, berselang hitungan jam, Ali Lubis yang mengaku sebagai petugas di Dinas TRTB datang ke lokasi dengan 2 orang oknum petugas berpakaian seragam dari Dinas TRTB kota Medan menggunakan mobil patroli penertiban. Ali menghampiri awak media globalsumut.com dan memberikan amplop yang berisikan uang mencoba menyuap awak media globalsumut.com. Namun, tak bergeming awak media ini dengan amplop tersebut.
"Sudahlah, kita-kita ini. Ngapain ribut-ribut. Ini ada uang minum. Sering jumpanya kita dilapangan."ucap Ali meminta kepada awak media globalsumut.com.
Camat Medan Helvetia Drs Edi Mulia Matondang. MAP saat dikonfirmasi mengenai adanya 2 proyek pembangunan rumah bertingkat dikawasan Komplek Griya Riatur Indah."Pada prinsipnya, setiap pembangunan yang tidak memiliki izin akan ditindak dan diproses."ucap Edi Mulya Matondang, Selasa (16/8/2016).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan Syampurno Pohan, MAP saat dimintai tanggapannya mengenai adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas TRTB yang diduga memback up bangunan yang dibangun tanpa izin tersebut mengatakan tidak ada yang bernama Ali Lubis. "Tidak ada yang bernama tersebut pak di Dinas kami."balas Syampurno melalui pesan singkat.
Masih di jalan T.Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah, di Blok I No.132, awak media globalsumut.com bersama 5 petugas Trantib Kec. Medan Helvetia menemukan proyek pembangunan rumah elit, tanpa IMB sudah dikerjakan pembangunannya. (Gs7).
Ket : Petugas Trantib Kec. Medan Helvetia memberhentikan pekerjaan proyek pembangunan rumah mewah di Komplek Griya Riatur Indah Jalan T.Amir Hamzah Blok L No.157 B dan Blok I No. 132.
Posting Komentar
Posting Komentar