MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sat Res Narkoba Polresta MedanPolresta Medan
memusnakan sedikitnya 6 Kg narkoba jenis sabu senilai Rp. 6 Milyar di
halaman parkir Polresta Medan, Jumat (29/7/16).
Sesuai LP / 462 / VI : 2016 /Narkoba tanggal 25 Juni 2016, disaksikan langsung Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto juga dihadari 2 orang dari Labfor, JPU Kota Medan, Advikat dan 2 tersangkanya yakni Muhammad Ilham alias Ilam alias IR dan Iskandar alias Esti.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini berhasil disita dari kedua tersangka.
Untuk melengkapi, kita adakan pemusnahan barang bukti ini sebelum diserahkan ke jaksa untuk dilanjutkan ke proses persidangan," terang Mardiaz.
Selanjutnya, Kapolresta menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data serta informasi untuk memastikannya hasil penyelidikan. Kemudian melakukan under cover (penyamaran).
''Dari hasil penyelidikan dan penyamaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jalan Sei Berantas Medan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 Kg."jelas Kapolresta.
Awalnya Iskandar alias Esti ditangkap petugas dengan cara undercover (penyamaran). Tersangka Mhd Ilham alias IR mengantar 1 (satu) bungkus narkoba jenis sabu. Setelah tersangka Esti kita tertangkap kemudian tersangka IS yang telah keluar dari rumah ditangkap oleh petugas lainnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah IS di Jalan Tempuling No.111 Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 5 (lima) bungkus seberat 5 (lima) Kg Narkotika jenis Sabu yang disimpan dilemari pakaian di kamar tidur tersangka," pungkasnya. Selanjut kedua tersangka di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Medan. (GBS/TP)
Sesuai LP / 462 / VI : 2016 /Narkoba tanggal 25 Juni 2016, disaksikan langsung Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto juga dihadari 2 orang dari Labfor, JPU Kota Medan, Advikat dan 2 tersangkanya yakni Muhammad Ilham alias Ilam alias IR dan Iskandar alias Esti.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini berhasil disita dari kedua tersangka.
Untuk melengkapi, kita adakan pemusnahan barang bukti ini sebelum diserahkan ke jaksa untuk dilanjutkan ke proses persidangan," terang Mardiaz.
Selanjutnya, Kapolresta menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data serta informasi untuk memastikannya hasil penyelidikan. Kemudian melakukan under cover (penyamaran).
''Dari hasil penyelidikan dan penyamaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jalan Sei Berantas Medan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 Kg."jelas Kapolresta.
Awalnya Iskandar alias Esti ditangkap petugas dengan cara undercover (penyamaran). Tersangka Mhd Ilham alias IR mengantar 1 (satu) bungkus narkoba jenis sabu. Setelah tersangka Esti kita tertangkap kemudian tersangka IS yang telah keluar dari rumah ditangkap oleh petugas lainnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah IS di Jalan Tempuling No.111 Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 5 (lima) bungkus seberat 5 (lima) Kg Narkotika jenis Sabu yang disimpan dilemari pakaian di kamar tidur tersangka," pungkasnya. Selanjut kedua tersangka di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Medan. (GBS/TP)
Posting Komentar
Posting Komentar