SERGAI | GLOBAL SUMUT-Menghadirkan sosok Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang profesional dan berintegritas, akuntabel sebagai tindak lanjut
penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pemerintah
Kabupaten serdang Bedagai (Pemkab Sergai) perlu melakukan strategis
sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas seluruh
aparaturnya. Untuk membantu mencapai tujuan tersebut organisasi
memerlukan sumber daya manusia yang tepat, memiliki kemampuan dengan
beban tugas yang harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Melalui penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU) inilah diharapkan akan terciptanya kebutuhan (kapasitas) personil pemetaan kapabilitas dan dalam bentuk informasi jabatan/karir disetiap SKPD yang menjadi dasar pengusulan calon ASN dalam rekruitment ditahun-tahun akan datang.
Ungkapan ini disampaikan Bupati Ir. H. Soekirman saat membuka secara resmi Sosialisasi Penyusunan Anjab JFU ASN di Lingkungan Pemkab Sergai yang dilaksanakan di aula Sultan Serdang, Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (27/7).
Turut hadir pada acara ini Asisten Admum H. Rapotan Siregar SH, M.AP, para Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat dan Muspika.
Peningkatan kapasitas dan kapabiltas ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kebutuhan seluruh instansi yang ada dilingkungan Pemkab Sergai. Besarnya kebutuhan ini diperoleh dari susunan informasi masing-masing SKPD yang merupakan output dari Anjab dalam Peta Jabatan SKPD. Sehingga kebutuhan ASN beradasarkan hasil informasi tersebut kelak didapatkan sosok yang profesional, berintegritas, sesuai dengan prinsip the right man on the right place, jelas Bupati Sergai Ir. H. Soekirman
Persoalan dan permasalahan tentang jabatan kepegawaian yang memenuhi syarat atau tidak, sering kita temui didunia pendidikan dan kesehatan. Masalah itu terkait kompetensi SDM dan distribusi alokasi ASN serta masalah kesejahteraan. Oleh karena itu, dengan sosialisasi Anjab JFU ini menjadi itikad baik Pemkab Sergai untuk terus berupaya mempercepat proses penyelesaian Anjab terhadap seluruh nomenklatur jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan para ASN dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait penyususnan Anjab Fungsuinal Umum yang meliputi ikhtisar jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, wewenang jabatan serta resiko/bahaya jabatan dan syarat jabatan. Karena melalui penyusunan Anjab JFU nantinya akan tercipta transparansi Jabatan dalam bentuk informasi jabatan serta transparansi kebutuhan jumlah personil disetiap SKPD yang menjadi dasar pengusulan kebutuhan calon ASN dalam rekrutmen ditahun yang akan datang, kata Bupati Sergai H. Soekirman dikahir sambutannya
Pada kesempatan sama Kepala BKN Kanreg VI Medan, Prastono Catur Yulianto mengatakan penyusunan Anjab JFU memberikan manfaat jelas dari sisi kelembagaan, kepentingan kepegawaian dan pembinaan kepangkatan kepegawaian ASN. Sebab kebijakan dalam penataan jabatan ini adalah perlunya menentukan basis jabatan fungsional, apakah berbasis keterampilan atau berbasis keahlian. Penentuan basis dan jenjang jabatan artinya memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab dalam organisasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menyusun matriks butir-butir kegiatan jabatan fungsional umum dengan benar.
Asisten Admum Rapotan Siregar SH, M.AP dalam laporannya menyampaikan peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi Penyusunan Anjab JFU Tahun 2016 berjumlah 120 orang peserta yang berasal dari perwakilan seluruh SKPD dan Unit Kerja dijajaran Pemkab Sergai. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan PNS dan Kamus Jabatan Fungsional Umum. Disamping itu meningkatkan kemampuan dan keterampilan aparatur pemerintah daerah pada masing-masing SKPD dalam Penyusunan Anjab JFU. Narasumber yang menyajikan materi pada kegiatan ini adalah Kepala BKN dan Kabid Bimtek Kanreg VI Medan.(putranursaid)
Melalui penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU) inilah diharapkan akan terciptanya kebutuhan (kapasitas) personil pemetaan kapabilitas dan dalam bentuk informasi jabatan/karir disetiap SKPD yang menjadi dasar pengusulan calon ASN dalam rekruitment ditahun-tahun akan datang.
Ungkapan ini disampaikan Bupati Ir. H. Soekirman saat membuka secara resmi Sosialisasi Penyusunan Anjab JFU ASN di Lingkungan Pemkab Sergai yang dilaksanakan di aula Sultan Serdang, Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (27/7).
Turut hadir pada acara ini Asisten Admum H. Rapotan Siregar SH, M.AP, para Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat dan Muspika.
Peningkatan kapasitas dan kapabiltas ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kebutuhan seluruh instansi yang ada dilingkungan Pemkab Sergai. Besarnya kebutuhan ini diperoleh dari susunan informasi masing-masing SKPD yang merupakan output dari Anjab dalam Peta Jabatan SKPD. Sehingga kebutuhan ASN beradasarkan hasil informasi tersebut kelak didapatkan sosok yang profesional, berintegritas, sesuai dengan prinsip the right man on the right place, jelas Bupati Sergai Ir. H. Soekirman
Persoalan dan permasalahan tentang jabatan kepegawaian yang memenuhi syarat atau tidak, sering kita temui didunia pendidikan dan kesehatan. Masalah itu terkait kompetensi SDM dan distribusi alokasi ASN serta masalah kesejahteraan. Oleh karena itu, dengan sosialisasi Anjab JFU ini menjadi itikad baik Pemkab Sergai untuk terus berupaya mempercepat proses penyelesaian Anjab terhadap seluruh nomenklatur jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan para ASN dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait penyususnan Anjab Fungsuinal Umum yang meliputi ikhtisar jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, wewenang jabatan serta resiko/bahaya jabatan dan syarat jabatan. Karena melalui penyusunan Anjab JFU nantinya akan tercipta transparansi Jabatan dalam bentuk informasi jabatan serta transparansi kebutuhan jumlah personil disetiap SKPD yang menjadi dasar pengusulan kebutuhan calon ASN dalam rekrutmen ditahun yang akan datang, kata Bupati Sergai H. Soekirman dikahir sambutannya
Pada kesempatan sama Kepala BKN Kanreg VI Medan, Prastono Catur Yulianto mengatakan penyusunan Anjab JFU memberikan manfaat jelas dari sisi kelembagaan, kepentingan kepegawaian dan pembinaan kepangkatan kepegawaian ASN. Sebab kebijakan dalam penataan jabatan ini adalah perlunya menentukan basis jabatan fungsional, apakah berbasis keterampilan atau berbasis keahlian. Penentuan basis dan jenjang jabatan artinya memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab dalam organisasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menyusun matriks butir-butir kegiatan jabatan fungsional umum dengan benar.
Asisten Admum Rapotan Siregar SH, M.AP dalam laporannya menyampaikan peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi Penyusunan Anjab JFU Tahun 2016 berjumlah 120 orang peserta yang berasal dari perwakilan seluruh SKPD dan Unit Kerja dijajaran Pemkab Sergai. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan PNS dan Kamus Jabatan Fungsional Umum. Disamping itu meningkatkan kemampuan dan keterampilan aparatur pemerintah daerah pada masing-masing SKPD dalam Penyusunan Anjab JFU. Narasumber yang menyajikan materi pada kegiatan ini adalah Kepala BKN dan Kabid Bimtek Kanreg VI Medan.(putranursaid)
Posting Komentar
Posting Komentar