0
Ilustrasi
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Bareskrim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes POLRI) ringkus seorang oknum anggota TNI dari Kesatuan Yonif 113/Jaya Sakti Bireun, Aceh Praka S di Pettal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara karena membawa 10 bungkus sabu dalam ukuran besar bersama seorang warga sipil R (31). Tepatnya di SPBU Petatal kedua tersangka S dan R sedang mengisi BBM menaiki mobil Honda HRV B 2672, Rabu (20/7) sekira pukul 01.30 Wib (dini hari). Namun, Saat penyergapan dilakukan, salah seorang rekan mereka berhasil melarikan diri dan membawa kunci kontak mobil HRV tersebut.  

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "dipimpin oleh Kanit V Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri AKBP Kris Subandriyo bersama sepuluh anggota Polri. Sekira pukul 01.30 Wib (dini hari) Petugas dari Mabes Polri yang menangkap kedua tersangka karena membawa sabu. Kedua tersangka saat mengisi BBM di SPBU Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara" kata Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (21/7).

Rina menerangkan, Polisi menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang dilakban kuning didalam tas dari dalam mobil yang dibawa kedua tersangka. Sabu yang berhasil diamankan berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Aceh yakni daerah Bireun. "Sabu tersebut akan diedarkan di Bireun Aceh."terangnya

Ditambahkan Rina, dari hasil keterangan yang diakui kedua tersangka kepada petugas penyidik, Praka S diupah sebesar Rp.10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Sedangkan tersangka R mengaku diupah Rp30 juta jika barang tersebut sampai di Bireuen. Kedua tersangka telah diamankan, namun seorang lagi berhasil lari sambil membawa kunci kontak mobil yang digunakan tersangka" ujarnya. (GBS/Poldasu)

Posting Komentar

Top