0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi berharap Auditor dan Pengawas Keuangan memiliki kualitas, kompetensi dan kapabilitas dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance).

Harapan tersebut dikemukanan Tengku Erry Nuradi saat membuka Workshop Manajemen Audit Insvestigatif bagi para Inspektur di lingukungan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota se Sumut di Aula Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah provinsi Sumatera Utara, Jl Gatot Subroto Medan, Jumat (22/7/2016).

Hadir pada acara tersebut Kepala Subdit Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan BUMN dan BUMD Buntoro, Kepala Subdit Investigasi BUMD Gumbira SE, Kepala Perwakilan BPKP Sumut Mulyana dan jajarannya, Advisor GIZ-KPK Dwi Siska Susanti, sejumlah narasumber, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Sumut Ahmad Fuad, Plt Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Agus Tripriyono, para inspektur kabupaten/kota se-Sumut.

Dalam keempatan itu, Erry mengapresiasi upaya BPKP dalam meningkatkan kualitas dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Dengan dilaksanakannya workshop ini, Pemerintah Provinsi sangat mengapresiasi upaya BPKP Perwakilan Sumut untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah, khususnya Aparat Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara,” ujar Erry.

CENDERAMATA. Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menerima cenderamata Kepala Perwakilan BPKP Sumut Mulyana dalam acara Workshop Manajemen Audit Insvestigatif bagi para Inspektur di lingukungan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota se Sumut di Aula Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah provinsi Sumatera Utara Jl Gatot Subroto Medan, Jumat (22/7/2016).

Erry juga berharap para auditor di Sumut memiliki kualitas semakin baik dan mampu menjawab tantangan.

“Semoga kedepannya para auditor dan pengawas di Sumatera Utara memiliki keahlian dengan kompetensi yang memadai, mampu melaksanakan tugas obyektif, profesional dan independen, memenuhi kode etik dan standar audit, memberikan laporan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan, dan memiliki kesadaran untuk pengembangan profesi,” harap Erry.


Kualitas APIP yang semakin baik, sebut Erry, sangat penting dalam menjawab tuntutan masyarakat untuk penerapan tata kelola Pemerintahan yang baik dan tata kelola pemerintahan yang benar.

“Bahwa tuntutan atas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar sampai hari ini merupakan harapan utama masyarakat. Kemudian pertanyaannya adalah apakah tata kelola pemerintah yang baik dan benar itu sudah terwujud dan siapakah yang bertanggungjawab untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar itu?” sebut Erry.

Para pemangku dan pelaksana penyelenggaraan pemerintahan, harus bergerak untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut.

“Komitmen yang kuat dan pemahaman yang jelas terhadap penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar harus dimiliki para auditor,” harap Erry.

Erry mengaku, dalam penyelenggaraan pemerintahan, praktek-praktek kecurangan (fraud) masih banyak ditemukan. Hal itu menyebabkan hancurnya kredibilitas pemerintahan, adanya kerugian negara/daerah, rusaknya moril pemangku dan pelaksana penyelenggara pemerintahan serta dampak negatif lainnya.

Untuk itu, perlu disiapkan pedoman pelaksanaan tugas Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) yang merupakan fungsi manajemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien,serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan terpenting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Erry.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Mulyana mengatakan, ada 2 undang-undang yang mengangkat APIP yakni Undang-undang No 30 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang No 23 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kewenangan APIP sangat besar diberikan untuk melakukan audit atas penyalahgunaan wewenang. Diharapkan kedua undang-undang tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh para inspektorat,” sebut Mulyana.

Kedepan, lanjut Mulyana, APIP khususnya inspektorat Provinsi dan kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum terutama dalam melakukan pendeteksian dan pengungkapan atas penyalahgunaan wewenang. Setelah memahami pengungkapan penyalahgunaan wewenang tentunya akan dapat dilakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang tadi.

“Acara hari ini sangat penting untuk peningkatan kapabilitas APIP khususnya peningkatan kapasitas inspektur dalam mengelola inspektorat secara baik dan efektif,” ujar Mulyana. (RHD)

Posting Komentar

Top