BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sumut dan
Aceh melakukan pemusnahan 176 ton bawang merah ilegal, pemusnahan
dilakukan dipangkalan sarana operasi Bea Cukai Belawan Jalan Karo
Belawan, Kamis siang (28/07/2016).
Ratusan ton bawang merah ilegal tersebut, dimusnakan dengan cara di lindas dengan mengunakan alat berat atau mesin giling di dermaga.
Dari 176 ton bawang yang dimusnakan serta kapal yang mengangkut bawang tersebut, terinci data DJBC Sumut KM Kepiting Jaya sebanyak 8,350 Kg, KM Tanpa Nama sebanyak 2.120 Kg, KM Tanpa Nama sebanyak 2.700 Kg, KM Sepakat sebanyak 24.000 Kg dan 20.000 Kg.sedangkan dari DJBC Aceh KM Horas sebanyak 30 ton, KM Sahabat Jaya 16 Ton, KM Harum Samudra 18 ton dan KM Bidara 55 ton.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Iyan Rubiyanto didampingi Kepala DJBC Aceh Rusman Hadi dalam acara pemusnahan barang ilegal
tersebut mengatakan ,Pemusnahan 176 ton bawang merah ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai dari bulan Mei hingga Juni 2016.
"Bawang yang saat ini kita musnahkan berasal dari Negara Malaysia dan Thailand, selain itu ada 9 kapal yang kita amankan saat mengangkut bawang-bawang tersebut. 5 Kapal dari DJBC Sumut dan 4 dari DJBC Aceh,"ucap Iyan.
Tangkapan bawang ilegal ini tidak terlepas juga dari kesigapan TNI AL dan Polisi yang selalu siap menjaga laut kita, kita usahakan kedepannya Bea Cukai akan melakukan patroli bersama TNI AL dan Polisi untuk menekan masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia serta diharapkan dapat mencegah bahaya kesehatan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha para petani bawang merah di dalam negeri,"paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Proses hukum lebih lanjut kepada para tersangka sudah kita siapkan, saat ini para tersangka kita jerat dengan pasal 102 huruf a UU No 10 tahun 1995 sebagaiman yang telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,"jelasnya.
Potensi kerugian negara atas masuknya barang-barang impor illegal ini adalah kerugian materi atas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mencapai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupaiah). Selain itu juga berpotensi menyebabkan kerugian imateril yaitu dapat membahayakan kesehatan konsumen di dalam negeri dan dapat mengganggu keberlangsungan usaha para petani bawang.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, Dan Lantamal I Belawan, perwakilan dari Kejaksaan Sumut dan Aceh serta perwakilan dari balai karantina Sumut dan Aceh,perwakilan polairdasu .(abu)
Ratusan ton bawang merah ilegal tersebut, dimusnakan dengan cara di lindas dengan mengunakan alat berat atau mesin giling di dermaga.
Dari 176 ton bawang yang dimusnakan serta kapal yang mengangkut bawang tersebut, terinci data DJBC Sumut KM Kepiting Jaya sebanyak 8,350 Kg, KM Tanpa Nama sebanyak 2.120 Kg, KM Tanpa Nama sebanyak 2.700 Kg, KM Sepakat sebanyak 24.000 Kg dan 20.000 Kg.sedangkan dari DJBC Aceh KM Horas sebanyak 30 ton, KM Sahabat Jaya 16 Ton, KM Harum Samudra 18 ton dan KM Bidara 55 ton.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Iyan Rubiyanto didampingi Kepala DJBC Aceh Rusman Hadi dalam acara pemusnahan barang ilegal
tersebut mengatakan ,Pemusnahan 176 ton bawang merah ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai dari bulan Mei hingga Juni 2016.
"Bawang yang saat ini kita musnahkan berasal dari Negara Malaysia dan Thailand, selain itu ada 9 kapal yang kita amankan saat mengangkut bawang-bawang tersebut. 5 Kapal dari DJBC Sumut dan 4 dari DJBC Aceh,"ucap Iyan.
Tangkapan bawang ilegal ini tidak terlepas juga dari kesigapan TNI AL dan Polisi yang selalu siap menjaga laut kita, kita usahakan kedepannya Bea Cukai akan melakukan patroli bersama TNI AL dan Polisi untuk menekan masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia serta diharapkan dapat mencegah bahaya kesehatan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha para petani bawang merah di dalam negeri,"paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Proses hukum lebih lanjut kepada para tersangka sudah kita siapkan, saat ini para tersangka kita jerat dengan pasal 102 huruf a UU No 10 tahun 1995 sebagaiman yang telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,"jelasnya.
Potensi kerugian negara atas masuknya barang-barang impor illegal ini adalah kerugian materi atas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mencapai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupaiah). Selain itu juga berpotensi menyebabkan kerugian imateril yaitu dapat membahayakan kesehatan konsumen di dalam negeri dan dapat mengganggu keberlangsungan usaha para petani bawang.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, Dan Lantamal I Belawan, perwakilan dari Kejaksaan Sumut dan Aceh serta perwakilan dari balai karantina Sumut dan Aceh,perwakilan polairdasu .(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar