0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial  (BPJS) diminta  melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama peserta BPJS Mandiri dan Badan Usaha terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 28/2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 12/2014.

Dalam Peraturan itu dinyatakan,  mulai 1 Juni 2016, batas toleransi keterlambatan iuran peserta Mandiri  dan peserta Badan Usaha adalah satu bulan, jika peserta menunggak lebih dari satu bulan maka penjaminan peserta akan dihentikan sementara.

Hal  ini Wali Kota Medan diwakili Sekda Ir Syaiful Bahri pada acara Forum Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Kota Medan, Kamis (16/6) dibalai Kota Medan. Hadir Kepala Cabang BPJS Medan dr Asnila Dewi Harahap.

Kepala Unit Pemasaran Ratna Dewi Ningsih, Kepala Unit UPM-4 dan Kepesertaan Rosmayanti Nasution, Dinas Dukcapil Medan, Dinas Kesehatan Medan dan para pemangku kepentingan utama lainnya.

Dia mengharapkan, BPJS profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan agar masyarakat betul-betul menikmati kesehatan, Jangan cepat merasa berpuas diri agar ke depannya BPJS lebih baik lagi dan memberikan pelayanan yang menyentuh kepada  masyarakat.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kota Medan dr Asnila Dewi Harahap menjelaskan, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Medan sampai dengan bulan Mei 2016 sebanyak 1.732.085 dengan rincian  penerima bantuan iuran (PBI) APBN, 455.799, PBI APBD (Jamkesda), 248.984, PBI APBD (Jamkesda Provinsi), 38.645, Pegawai Swasta, 370.021, BUMN, 132.055, Pekerja mandiri, 194.957, TNI/Polri, 55.097, pegawai non negeri dibawah naungan pemerintah (PPNPN) 9.087, Pensiunan Swasta, 7.479, dan Eks Askes Sosial (PNS dan pensiunan), 219.961.

Kami minta dukungan dari Pemerintah Kota Medan agar program-program Kerja BPJS dapat berjalan dengan baik dan masyarakat betul-betul dapat menikmati layanan kesehatan,jelas Asnila.(rls)

Posting Komentar

Top