0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Terkait pemukulan terhadap 2 oknum polisi yakni AKP LB Sihombing dan Aiptu Rudi, Suami AKP Neneng Kanit Binmas Polsek Percut Sei Tuan Mayor (purn) TNI Ridan resmi dijadikan tersangka dan ditahan Polresta Medan. Sedangkan AKP Neneng tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya Ridan sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal, Senin (13/6) siang.

Dikisahkan, Kanit Lantas Polsek Sunggal AKP Luhut B Sihombing dan anggota Sat Shabara Polresta Medan, Aiptu Rudi, terpaksa dilarikan ke RS Bina Kasih guna mendapat perawatan medis, Sabtu (11/6) malam.

Akibat penganiayaan tersebut, AKP Luhut Sihombing mengalami luka di bagian dahi dan di kelopak mata kiri. Sementara Aiptu Rudi mengalami luka di bibir. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya sedang melakukan penindakan terhadap pengendara mobil Avanza warna hita yang disebut-sebut masih keluarga Mayor (purn) TNI Ridan melanggar rambu lalu lintas saat trafic light menunjukkan warna merah.

Saat dilakukan pemeriksaan, Aiptu Rudi meminta kepada pengemudi mobil agar menunjukkan kelengkapan berkas. Disaat pemeriksaan tersebut, Aiptu Rudi melihat satu unit sepeda motor merk yamaha mio. Kemudian Aiptu Rudi menanyakan kembali kelengkapan kepemilikan motor mio tersebut. Namun, kembali pengemudi mobil tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas tersebut. (Ricky)

Posting Komentar

Top