0
Novan Hadian
Kasi Penyidikan Kejatisu
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sewa 294 mobil dinas dan operasional Tahun 2013-2014 sekitar Rp.18 Milyar yang menetapkan 5 tersangka, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) geledah kantor Bank Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan.

Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Novan Hadian kepada wartawan, penggeledahan dilakukan diruangan Devisi Umum, Devisi Keuangan dan Devisi Perencanaan. “Sekitar jam 10.00 Wib dilakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumut.” kata Novan Hadian, Rabu (15/6).

Selain itu, Dipimpin RO Panggabean, Tim juga menyita 40 dokumen terkait kasus pengadaan kendaraan operasional senilai Rp 18 Miliar dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. “sekitar empat puluh berkas dokumen yang berhubungan dengan kasus pengadaan sewa mobil dinas operasional untuk kita selidiki” ucapnya.

Penggeledahan dilakukan selama lebih kurang 6 jam. Dalam penggeldahan tersebut, Tim penyidik tidak banyak memberikan keterangan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Sembari RO Panggabean meminta wartawan untuk mengambil keterangan dikantor.. “dikantor ya soal keterangannya,” pinta RO Panggabean ke wartawan.

Seperti diketahui, Pihak penyidik Kejatisu telah menetapkan kelima tersangka yakni, berinsial IP Kepala Divisi Umum Bank Sumut, MY mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Sumut, Z Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JS Ketua Panitia Pengadaan/Lelang di Bank Sumut dan H Direktur CV. Surya Pratama.(Red)

Posting Komentar

Top