TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT- Polres Tebingtinggi sepertinya segera
menuntaskan kasus kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD setempat yang
diduga fiktif ke Manado, Sulawesi Utara pada bulan April 2105 lalu.
Kasus dugaan kunker fiktif ini dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena mengakibatkan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara. Ini sekaligus menjawab keinginan elemen masyarakat, LSM dan Aksi Mahasiswa Kota Tebingtinggi menuntut ketegasan pihak Kepolisian menyelesaikan kasus lima anggota DPRD yang diduga tidak ikut dalam kunker tersebut.
Direncanakan usai Lebaran, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebingtinggi segera berangkat ke Manado untuk melaksanakan tugas pengembangan lidik. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Ciceu Cahyati melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi, di ruang kerjanya, Sabtu (25/6/2016). Sugeng mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tebingtinggi.
“Tim yang berangkat akan mendata mulai dari jadwal keberangkatan saat kunker di Manado dan kembali pulang ke Tebin tinggi, termasuk di bandara tentang boarding pass nya. Sampai saat ini proses hukum masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Marjuang Lumban Gaol sangat percaya komitmen dan ketegasan Kapolres Tebingtinggi dalam menuntaskan kasus hukum yang telah menjadi pembicaraan masyarakat di daerah itu.
Menurutnya, ini bertujuan agar jelas kebenarannya di mata hukum dan masyarakat Tebingtinggi. Karena ini menyangkut harga diri masyarakat Tebingtinggi, sehingga pengungkapan kasus itu harus jelas transparan dan akunbilitas. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat Tebingtinggi memberikan kepercayaan penuh kepada Ibu Kapolres untuk segera menuntaskan kasus hukum ini agar tidak berlarut-larut,” sebut Marjuang. (Ardiansyah).
Kasus dugaan kunker fiktif ini dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena mengakibatkan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara. Ini sekaligus menjawab keinginan elemen masyarakat, LSM dan Aksi Mahasiswa Kota Tebingtinggi menuntut ketegasan pihak Kepolisian menyelesaikan kasus lima anggota DPRD yang diduga tidak ikut dalam kunker tersebut.
Direncanakan usai Lebaran, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebingtinggi segera berangkat ke Manado untuk melaksanakan tugas pengembangan lidik. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Ciceu Cahyati melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi, di ruang kerjanya, Sabtu (25/6/2016). Sugeng mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tebingtinggi.
“Tim yang berangkat akan mendata mulai dari jadwal keberangkatan saat kunker di Manado dan kembali pulang ke Tebin tinggi, termasuk di bandara tentang boarding pass nya. Sampai saat ini proses hukum masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Marjuang Lumban Gaol sangat percaya komitmen dan ketegasan Kapolres Tebingtinggi dalam menuntaskan kasus hukum yang telah menjadi pembicaraan masyarakat di daerah itu.
Menurutnya, ini bertujuan agar jelas kebenarannya di mata hukum dan masyarakat Tebingtinggi. Karena ini menyangkut harga diri masyarakat Tebingtinggi, sehingga pengungkapan kasus itu harus jelas transparan dan akunbilitas. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat Tebingtinggi memberikan kepercayaan penuh kepada Ibu Kapolres untuk segera menuntaskan kasus hukum ini agar tidak berlarut-larut,” sebut Marjuang. (Ardiansyah).
Posting Komentar
Posting Komentar