0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Peraturan Daerah (perda) Kota Medan tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) akhirnya disahkan. Pengesahan ini dilakukan setelah disepakati dan di setujui oleh sembilan fraksi DPRD Kota Medan , senin (6/6) di Gedung DPRD Kota Medan melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan.

Menurut eldin, pengajuan ranperda ini telah diundangkan sesuai dengan UU tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Karena itu, dengan adanya persetujuan DPRD terhadap ranperda tersebut, Pemko Medan optimis dapat menggali potensi PAD dari sektor tersebut.

Dengan adanya perda ini, kita dorong pengusaha agar memberikan pelayanan terbaik, kemudian memberikan kontribusi dalam rangka pembangunan kota Medan,kata eldin.

Selanjutnya eldin juga mengaku sepakat dengan pandangan seluruh fraksi terkait peningkatan pengawasan perusahaan konstruksi.

Karena apa yang telah disahkan tersebut, disatu sisi telah menolong pengusaha dalam memberikan kemudahan izin dan disisi lain harus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Kita harus berdayakan mereka karena dampaknya akan meningkatkan pembangunan kota,ujar eldin.

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda IUJK parlaungan simangunsong mengatakan pembinaan kepada perusahaan jasa konstruksi dinilai sangat penting, karena dapat menjadikan perusahaan lebih profesional dan kompeten sehingga nantinya dapat bersaing di era masyarakat ekonomi asean (MEA).

Selain dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Medan, pengesahan ranperda ini juga dihadiri oleh pimpinan SKPD dan Camat sekota Medan.(rls)

Posting Komentar

Top