MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran
Papan Reklame Pemko Medan membongkar papan reklame jenis billboard di
Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Jumat
(3/6). Pembongkaran dilakukan karena papan reklame berukuran lebih
kurang 5 x 10 meter itu tidak memiliki izin.
Beberapa hari sebelumnya, Rabu (2/6), tim terpadu sudah menjadikan papan reklame ini menjadi objek pembongkaran. Namun pembongkaran urung dilakukan, sebab papan reklame itu cukup tinggi sekitar 18 meter dari permukaan aspal. Sedangkan mobil crane yang diturunkan tidak mampu menjangkau papan reklame tersebut.
Itu sebabnya dalam pembongkaran kali ini, tim terpadu yang dipimpin Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan mendatangkan mobil crane yang jangkauannya lebih tinggi. Upaya ini berhasil, tim terpadu tidak kesulitan menumbangkan papan reklame yang tidak memiliki materi iklan tersebut.
“Pembongkaran kita lakukan karena papan reklame milik Star Indonesia ini tidak memiliki izin. Pokoknya seluruh papan reklame yang menyimpang dan tidak memiliki izin akan kita potong!” tegas Syampurno didampingi Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Indra Siregar.
Selanjutnya Syampurno memaparkan, selama sebulan penertiban yang dilakukan, tim terpadu telah menumbangkan 84 unit papan reklame. Seluruh material papan reklame hasil potongan menajdi aset Pemko Medan dan ditempatkan di Lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.
Kembali Syampurno mengingatkan kepada pengusaha advertising yang memiliki papan reklame bermasalah agar segera membongkar sendiri. “Jika tidak dilakukan, maka kami bongkar dan seluruh material papan reklame menjadi aset Pemko Medan!” tegasnya.
Usai membongkar papan reklame milik Star Indonesia, tim terpadu selanjutnya meneruskan pembongkaran tiang bekas reklame di persimpangan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus. Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab yang dibongkar hanya tiang, sedangkan konstruksi papan reklamenya telah dibongkar sendiri pemiliknya. Sekitar pukul 03.00 dinihari, tim terpadu berhasil merampungkan pembongkaran.
Untuk Sabtu dan Minggu, tim terpadu menghentikan pembongkaran. Namun, direncanakan, Senin (6/6) malam pembongkaran dilanjutkan kembali.
“Walaupun bulan puasa, kita tetap melanjutkan pembongkaran. Sebab, tidak mengganggu karena pembongkaran dilakukan mulai pukul 23.00 WIB atau selesai Shalat Tarawih. Mungkin pembongkarannya dipercepat agar tim gabungan yang beragama Islam bisa sahur di rumahnya masing-masing,” jelas Syampurno. (tim)
Ket foto : Tim Terpadu Bongkar Papan Reklame.
Beberapa hari sebelumnya, Rabu (2/6), tim terpadu sudah menjadikan papan reklame ini menjadi objek pembongkaran. Namun pembongkaran urung dilakukan, sebab papan reklame itu cukup tinggi sekitar 18 meter dari permukaan aspal. Sedangkan mobil crane yang diturunkan tidak mampu menjangkau papan reklame tersebut.
Itu sebabnya dalam pembongkaran kali ini, tim terpadu yang dipimpin Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan mendatangkan mobil crane yang jangkauannya lebih tinggi. Upaya ini berhasil, tim terpadu tidak kesulitan menumbangkan papan reklame yang tidak memiliki materi iklan tersebut.
“Pembongkaran kita lakukan karena papan reklame milik Star Indonesia ini tidak memiliki izin. Pokoknya seluruh papan reklame yang menyimpang dan tidak memiliki izin akan kita potong!” tegas Syampurno didampingi Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Indra Siregar.
Selanjutnya Syampurno memaparkan, selama sebulan penertiban yang dilakukan, tim terpadu telah menumbangkan 84 unit papan reklame. Seluruh material papan reklame hasil potongan menajdi aset Pemko Medan dan ditempatkan di Lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.
Kembali Syampurno mengingatkan kepada pengusaha advertising yang memiliki papan reklame bermasalah agar segera membongkar sendiri. “Jika tidak dilakukan, maka kami bongkar dan seluruh material papan reklame menjadi aset Pemko Medan!” tegasnya.
Usai membongkar papan reklame milik Star Indonesia, tim terpadu selanjutnya meneruskan pembongkaran tiang bekas reklame di persimpangan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus. Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab yang dibongkar hanya tiang, sedangkan konstruksi papan reklamenya telah dibongkar sendiri pemiliknya. Sekitar pukul 03.00 dinihari, tim terpadu berhasil merampungkan pembongkaran.
Untuk Sabtu dan Minggu, tim terpadu menghentikan pembongkaran. Namun, direncanakan, Senin (6/6) malam pembongkaran dilanjutkan kembali.
“Walaupun bulan puasa, kita tetap melanjutkan pembongkaran. Sebab, tidak mengganggu karena pembongkaran dilakukan mulai pukul 23.00 WIB atau selesai Shalat Tarawih. Mungkin pembongkarannya dipercepat agar tim gabungan yang beragama Islam bisa sahur di rumahnya masing-masing,” jelas Syampurno. (tim)
Ket foto : Tim Terpadu Bongkar Papan Reklame.
Posting Komentar
Posting Komentar