0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali menertibkan papan reklame bermasalah, Selasa (14/6) malam. Sebanyak 3 unit papan reklame di Jalan Sisingamangaraja Medan ditumbangkan. Selain ketiga papan reklame, tim terpadu juga membongkar 1 unit mini billboard.

Papan reklame yang pertama ditumbangkan berlokasi di persimpangan Jalan Sisingamangaraja/Jalan Alfalah atau persis depan Kantor Samsat Sumut. Pembongkaran berjalan dengan lancar, papan reklame kosong tanpa ada materi iklan. Setelah dilakukan pengamanan dengan menggunakan  1 unit mobil crane, tim gabungan selanjutnya memotong tiang papan reklame yang tidak diketahui siapa pemiliknya tersebut.

Kemudian mobil crane menurunkan perlahan-lahan papan reklame jenis baliho berukuran 4 x 3 meter tersebut. Usai melepaskan pengikat mobil crane, tim kemudian melakukan ‘pencincangan’ dan selanjutnya diangkut menuju lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.

Lalu tim terpadu meneruskan pembongkaran papan reklame yang kedua, letaknya berdekatan dengan papan reklame yang baru dibongkar. Papan reklame itu dirikan di atas pulau jalan, jenis baliho berukuran 4 x 6 meter. Sebelum dilakukan pembongkaran, tim terpadu lebih dahulu membuka materi iklan yang berisi tetantang penerimaan mahasiswa baru salah satu universitas swasta milik Prima Utama Advertising tersebut.

Kemudian diikuti dengan pembongkaran papan reklame yang ketiga, juga lokasinya sangat berdekatan.  Papan reklame yang dibongkar ini berjenis baliho berukuran 4 x 6 meter milik Vanila Advertising yang memuat materi iklan tentang perumahan. Tanpa kesulitan, tim terpadu pun berhasil membongkarnya.

Sedangkan papan reklame yang terakhir dibongkar berjenis mini billboard milik Graha Trevel, berjarak sekitar 1 meter dari papan reklame    milik Prima Utama Advertisng. Menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame yang dibongkar itu tidak memiliki izin.

“Kita tidak main asal bongkar, lebih dulu pemiliknya kita surati agar mereka membongkar sendiri. Namun tidak dilakukan sehingga kita turun untuk melakukan pembongkaran paksa,” kata Indra.

Empat hari sebelumnya, Jumat (11/6), Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan juga melakukan pembongkaran di Jalan Gagak Hitam simpang Jalan Sunggal. Papan reklame yang dibongkar jenis baliho berukuran 2 x 3 meter milik YM Meubel.

Pada saat  pembongkaran berlangsung, kabel listrik sempat tersentuh sehingga aliran listrik di sekitar kawasan tersebut sempat terputus selama 3 menit. Meski demikian tidak mengganggu jalannya pembongkaran yang berlangsung di tengah guyuran hujan tersebut.(Gs7/Red).

Posting Komentar

Top