0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Rumor  akan tertundanya Pemilian Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 di Kota Tebingtinggi akibat ketiadaan dana untuk melangsungkan pesta demokrasi itu ternyata bakal tidak benar.

Pasalnya dana permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebingtinggi  untuk memili Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017 – 2020 itu akhirnya dicairkan dengan berbagai tahapan.

Saat itu, Wali Kota.Umar Zunaidi Hasibuan dan Ketua KPUD Kota Tebingtinggi Abdul Khoir melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada tahun 2017 sebesar Rp. 13.122.023.200.

Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan di ruang kerja wali kota Jalan Sutomo, Kamis (19/5/2016) turut disaksikan KPU Sumut diwakili Nazir Salim Manik, Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar, tim anggaran Pemko Tebingtinggi Jeffry Sembiring yang juga Kadis Pendapatan, Kepala Kantor Kesbang Amas Muda, Kabag Tapem Sahdama dan seluruh anggota Komisioner KPUD serta Sekretaris Ahmad Nurdin.

Untuk pelaksanaan program dan tahapan Pilkada Tebingtinggi, yang diajukan KPUD sebesar Rp 13.122.023.200 akan direalisasikan tiga tahap. Di awali tahap pertama Rp 4.620.000.000 dan tahap kedua Rp 5.380.000.000, serta tahap ketiga Rp 3.122.023.200.

Meskipun dicairkan tiga tahapan, ‘sadis’ nya uang  itu diperoleh melalui dengan cara ‘paksa’ dan terkesan bakal mengabaikan kepentingan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Karena ada rumor merebak bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2016 Kota Tebingtinggi akan digunakan untuk keperluan Pilkada.

Otomatis,kondisi ini bisa membuat situasi di kalangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan publik yang memiliki kepentingan pembangunan menjadi kaget dan bertanya - tanya. Ada pula mengaku wajar itu juga kebutuhan masyarakat sebuah pesta demokrasi.

Pasalnya dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tebingtinggi yang dilayangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), ditandatangani Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan, Nomor 050/3702/Bapp/2016 tertanggal 14 Mei 2016 tersebut, isi surat itu sangat rancu dan membingungkan. Dalam surat itu diuraikan, dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda)  tentang P -APBD 2016 harus ada pendapatan maupun pergeseran belanja pada rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang P - APBD 2016.

Namun khusus AKUN disebutkan pula bahwa Kadis Pendapatan Tebingtinggi diminta untuk menghimpun taksasi penerimaan dari SKPD bagi pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik pajak maupun retrebusi. Sedangkan dalam AKUN tersebut belanja hanya mengusulkan pergeseran anggaran saja tidak ada penambahan belanja.   

Dengan demikian P - APBD 2016 tidak ada menganggarkan program dan kegiatan baru, kecuali pada penyusunan APBD tahun 2017 mendatang. Usulan pendapatan dan pergeseran AKUN tersebut harus disampaikan kepada Wali Kota cq Bappeda Tebingtinggi yang dijabat Gul Bachri Siregar. Berkaitan SE itu, Kepala Bappeda Gul Bachri Siregar kepada wartawan, kemarin, membenarkan bahwa P-APBD 2016 tidak ada penambahan, perubahan atau pengurangan anggaran.

“Yang ada hanya pergeseran anggaran dari sisa anggaran APBD induk tahun 2015 di masing-masing SKPD. Sebab P-APBD TA 2016 akan digunakan untuk keperluan Pilkada,” sebut Gul Siregar.

Keterangan Gambar : Terlihat Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan dan Ketua KPUD Abdul Khoir berjabat tangan usai penandatanganan NPHD Pilkada Tebingtinggi 2017. (Ardiansyah)

Posting Komentar

Top