Ilustrasi |
Dari informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, ketiga truk pengangkut arang bakau tersebut ditangkap berawal dari laporan warga tentang aktifitas pengangkutan arang dari kayu jenis bakau yang selama ini beroperasi dari Provinsi Aceh hingga ke Kota Medan.
Selanjutnya, dari Informasi warga yang diterima melalui Pangkostrad Letjend TNI Edi Ramayadi ditindaklanjuti petugas Den Intel Kodam I/BB dengan melakukan rangkaian penyelidikan dilapangan. Kemudian 3 unit truk Colt Diesel masing-masing bernomor polisi BM 8872 DA, BK 8470 TL dan BK 9574 PH diamankan.
Setelah diamakan oleh Den Intel Kodam I/BB ketiga unit truk pengangkut arang bakau tersebut, rencana akan diserahkan ke pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Namun, sampai saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pejabat berwenang mengenai proses hukum yang akan dilakukan terkait kasus tangkapan arang dari pohon jenis bakau tersebut. Sampai berita ini dilansir, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut saat dikonfirmasi via selular tidak mengangkat.
Terpisah, gudang arang bakau milik Asiong alias Rusli Jalan Bintang terang No.555 yang diberitakan oleh sejumlah media, belum juga terjamah. Menurut pemberitaan yang dilansir beberapa media, gudang arang milik Asiong ini diduga tidak memiliki izin lengkap.
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Raden Budi Winarso yang dikonfirmasi sejumlah wartawan sepekan yang lalu, mengenai gudang arang milik Asiong Kapolda Sumut berjanji akan segera digrebek.
Namun, sampai ketangkapnya 3 truk yang dilakukan pihak Kodam I/BB di wilayah yang sama keberadaan gudang arang bakau milik Asiong (CV Cipta Argo Mandiri) Jalan Bintang Terang Kelurahan Muliorejo Kab. Deliserdang ternyata diduga pengalihan agar perusahaan CV Argo Cipta Mandiri milik Asiong tidak diselidiki aparat hukum. (Gs7/md*)
Posting Komentar
Posting Komentar