MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic SH.SiK.MH
didampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo SH bersama Panit II
Ipda Galih Yasir Mubaroq berhasil meringkus para pelaku kejahatan
pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan kawanan maling besi. Senin
(31/5)
Disebutkan
Kapolsek, Kompol Ronni Bonic SH.SiK.MH kepada sejumlah wartawan, pelaku
modus pecah kaca mobil yakni, Murabah Sitorus (33) warga Jalan Sei
Mati, Kec. Medan Labuhan. Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya saat
bermain judi Jackpot pada Rabu (25/5) sekira pukul 21.00 WIB berikut
barang bukti satu unit sepedamotor Trail, HP dan satu unit mobil
Daihatsu Xenia BK 1199 CZ yang dirental pelaku dalam kesetiap kali
beraksi.
Berdasarkan
laporan pengaduan korban Arif Muda Lubis (40) warga Jalan Pintu Air,
Medan pada Senin (23/5) dari hasil penyelidikan keterangan korban dan
rekaman CCTV dilokasi pembayaran mobil di Jalan TD Pardede Medan. "Dari
Pengaduan korban kita lakukan pengembangan dan tersangka dapat kita
tangkap."sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Bonic, SH.,MH
Dijelaskan
Kapolsek, modus pelaku saat beraksi berawal dari merental mobil
kemudian pengintaian dilokasi penukaran uang ATM pelaku mengikuti
korban. Saat korban meninggalkan mobilnya pelaku beraksi.Korban
mengalami kerugian puluhan juta.
Dalam
aksinya, para pelaku sudah beraksi selama 20 kali diwilayah hukum
Polresta Medan. Sementara 2 pelaku lainnya dalam pengejaran.
"Untuk
perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam hukuman
diatas 5 Tahun penjara. Dua rekan tersangka kita masih melakukan
pengejaran dan sudah mengantongi identitas pelaku."jelas Roni Bonic.
Sementara
disaat bersamaan, hasil kerja keras Polsek Medan Baru mengungkap dan
menangkap kawanan pencuri besi bangunan Hermes Place, Jalan Mongonsidi
Medan. Kelima pelaku masing-masing Sudianto (39) satpam, Marken Aris
Lepon Situmeang (45) warga Jalan Starban Gg Murni No 393 Medan, Sudarman
(50) warga Jalan Karya Gg Wakap Polonia, Ganda Hutabarat (26) warga
Jalan Jalak XV No 331 P.Mandala dan Herianto Als Nyoknyok (46) warga Jl
Polonia Gg Pekong.
Penangkapan
para pelaku atas laporan pengaduan Edi Surya (56) selaku Koordinator
Satpam PT.Hermes Realty melaporkan ke Polsek Medan baru bahwa besi
rangka milik Perusahaan mereka yang di simpan dalan Bassmen hilang
sebanyak 2.181 batang pada Kamis 24 Maret sekitar pukul 12.00
WIB.
Dipimpin Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto langsung
melakukan Intograsi terhadap saksi Brahyan Poin dan Sudianto hingga
berhasil menangkap Marken Aris Lepon Situmeang 28 april 2016 di
Sidomulyo Kab. Lampung Selatan. Dari Marken Aris Lepon Situmeang,
pengembangan dilakukan polisi berhasil menciduk tersangka lainnya.
Total
kerugian Hermes hingga 3 Miliar, kini kita masih mengejar seorang
tersangka lagi yang berinisial W. W ini lah, yang menjual dan menyimpan
barang bukti (BB) Besi Peranca tersebut.
"Setiap
tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang menjaga dan ada yang
masuk mengambil besi. Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," akhir Ronni Bonic.
(Ricky)
Ket
foto : Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Bonic, SH.,MH didampingi Kanit
Reskrim AKP Adhi Prutanto dan Panit II Ipda Galih Yasir Mubaroq saat
paparan Kasus Pecah Kaca Mobil dan Pencurian Besi milik PT Hermes.
Posting Komentar
Posting Komentar