0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Kasus pengadaan alat -alat kesehatan (alkes) tahun 2012 di RSUD Kumpulan Pane yang ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah dinyatakan P21 (lengkap).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sugeng kepada Wartawan, Sabtu (25/6/2016). Menurutnya, kasus ini sudah cukup lama dalam tahap penyelidikan hingga ke penyidikan.

“Saat ini kasusnya P21 (lengkap) dan berkas perkara telah kita sampaikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi ini. Dalam kasus ini, Polres Tebingtinggi telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Wakil Direktur (Wadir) RSUD Kumpulan Pane,  Edi Saputra, Ketua Panitia Tender Rudi dan Sawaludin Direktur PT Magnum Global Mandiri selaku pemilik pekerjaan di tahun anggaran 2012 lalu dengan nilai anggaran Rp 4.949.400.000, dengan sumber dana APBN Tahun 2012 dan DIPA no : 3226/024-04.4.01/02/2012 tanggal 14 Juni 2012.

Mengenai adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, Sugeng belum dapat memastikannya. “Kita lihat pengembangan penyidikan ke depan,” sebut Sugeng. (Ardiansyah).

Posting Komentar

Top