MEDAN | GLOBAL SUMUT-Narkoba jenis sabu seberat 4,8 Kilogram dalam
bungkus kemasan teh diamankan beserta 3 orang tersangka. Sat Reserse
Narkoba Polresta Medan kembali berhasil menangkap Sindikat pengedar
Narkoba jaringan internasional. Dalam penangkapan tersebut, petugas
mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti 4,8 kilogram Narkoba
jenis sabu saat penggerebekan di Jalan Perumnas Simalingkar, Kecamatan
Medan Tuntungan, Senin (27/6/16). Ketiga tersangka tersebut RH (43)
warga Jalan Nyiur P. Simalingkar Medan, AM (31) warga Jalan Gatot
Subroto, Gang Johor, Medan, dan AMD (47) warga Jalan Pancing, Gang
Rambutan Medan,
Kasat Narkoba Polesta Medan, Kompol Boy J Situmorang, SiK dalam paparan kasus di halaman parkir Polresta Medan, Senin (27/6) mengatakan dari pengakuan RH yang diatangkap kedapatan narkoba dari AMD. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AMD bersama AM. "Berselang dengan melakukan under cover sebagai pembeli, maka dari penangkapan AM saat diperiksa, 4,8 Kg kita dapatkan."ucap Boy J Situmorang kepada wartawan, Senin (27/6).
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI, No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. "Para tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup".ucap Mardiaz.
Dijelaskan Kapolresta, dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tersangka RH di Jalan Nyiur, P Simalingkar, dengan barang bukti empat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,8 Gram. "Sewaktu dalam pemeriksaan, narkoba jenis sabu keadaannya terbungkus dengan bentuk kemasan bubuk teh warna hijau yang berasal dari Tiongkok. Menurut pengakuan dari RH, AMD dan AM merupakan bandar besar"jelas Mardiaz. (GBS/MDN)
Kasat Narkoba Polesta Medan, Kompol Boy J Situmorang, SiK dalam paparan kasus di halaman parkir Polresta Medan, Senin (27/6) mengatakan dari pengakuan RH yang diatangkap kedapatan narkoba dari AMD. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AMD bersama AM. "Berselang dengan melakukan under cover sebagai pembeli, maka dari penangkapan AM saat diperiksa, 4,8 Kg kita dapatkan."ucap Boy J Situmorang kepada wartawan, Senin (27/6).
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI, No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. "Para tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup".ucap Mardiaz.
Dijelaskan Kapolresta, dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tersangka RH di Jalan Nyiur, P Simalingkar, dengan barang bukti empat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,8 Gram. "Sewaktu dalam pemeriksaan, narkoba jenis sabu keadaannya terbungkus dengan bentuk kemasan bubuk teh warna hijau yang berasal dari Tiongkok. Menurut pengakuan dari RH, AMD dan AM merupakan bandar besar"jelas Mardiaz. (GBS/MDN)
Posting Komentar
Posting Komentar