MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko
Medan. Di hari pertama puasa, Senin (6/6) malam, tim yang dipimpin Kadis
Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan
membongkar 2 unit papan reklame di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan
Kapten Muslim tepatnya disimpang Pasar Sei Sikambing, Medan.
Ketika apel digelar di halaman depan Balai Kota Medan, Drs Musaddad MSi selaku Asisten Pemerintahan Setdakot Medan menyampaikan kepada seluruh tim terpadu, bahwa telah dilakukan evaluasi atas kinerja tim pada saat ‘action’ di bulan puasa. Salah satu hasil evaluasi, waktu apel dipercepat dari biasanya pukul 23.00 WIB kini lebih cepat setengah jam menjadi pukul 22.30 WIB.
“Mulai saat ini apel kita mulai pukul 22.30 WIB. Percepatan waktu apel ini dilakukan agar jadwal pembongkaran bisa dilakukan lebih cepat, sehingga tidak menyita waktu. Di samping itu menghindari terganggunya anggota tim terpadu yang ingin melaksanakan makan sahur bersama keluarga, termasuk warga yang tengah menjalankan ibadah malam pada saat pembongkaran dilakukan,” jelas Musadat.
Selanjutnya, Kedua papan reklame yang dibongkar itu berjenis billboard berukuran lebih kurang 5 x 10 meter milik Era kencana Advertising dan Hans Advertising. Dikatakan Syampurno, pembongkaran dilakukan karena kedua papan reklame didirikan tanpa izin dan pemiliknya sudah diingat untuk membongkar sendiri namun tak dilakukan.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan menurunkan 2 unit mobil crane untuk membongkar kedua papan. Dengan menggunakan mesin las, papan reklame Era Kencana tidak memiliki materi iklan dibongkar lebih dahulu. Tanpa kesulitan tim gabungan berhasil ‘mengeksekusi’ papan reklame tersebut.
Sekitar pukul 01.05 WIB, tim gabungan berhasil menumbangkan papan reklame milik Era Kencana yang didirikan di atas media jalan. Selanjutnya diteruskan dengan pembongkaran papan reklame milik Hans Advertising yang persis bersebelahan dengan papan reklame milik Era Kencana Advertising.
Menurut Syampurno, tim gabungan tidak hanya menertibkan papan reklame yang berdiri di zona terlarang (13 titik ruas jalan bebas reklame) tepi juga terhadap semua papan reklame yang menyimpang dan melanggar peraturan. “Hanya saja untuk saat ini tim terpadu fokus membongkar papan reklame di zona terlarang. Sedangkan papan reklame bermasalah lainnya segera menyusul” terang Syampurno. (Ricky)
Ketika apel digelar di halaman depan Balai Kota Medan, Drs Musaddad MSi selaku Asisten Pemerintahan Setdakot Medan menyampaikan kepada seluruh tim terpadu, bahwa telah dilakukan evaluasi atas kinerja tim pada saat ‘action’ di bulan puasa. Salah satu hasil evaluasi, waktu apel dipercepat dari biasanya pukul 23.00 WIB kini lebih cepat setengah jam menjadi pukul 22.30 WIB.
“Mulai saat ini apel kita mulai pukul 22.30 WIB. Percepatan waktu apel ini dilakukan agar jadwal pembongkaran bisa dilakukan lebih cepat, sehingga tidak menyita waktu. Di samping itu menghindari terganggunya anggota tim terpadu yang ingin melaksanakan makan sahur bersama keluarga, termasuk warga yang tengah menjalankan ibadah malam pada saat pembongkaran dilakukan,” jelas Musadat.
Selanjutnya, Kedua papan reklame yang dibongkar itu berjenis billboard berukuran lebih kurang 5 x 10 meter milik Era kencana Advertising dan Hans Advertising. Dikatakan Syampurno, pembongkaran dilakukan karena kedua papan reklame didirikan tanpa izin dan pemiliknya sudah diingat untuk membongkar sendiri namun tak dilakukan.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan menurunkan 2 unit mobil crane untuk membongkar kedua papan. Dengan menggunakan mesin las, papan reklame Era Kencana tidak memiliki materi iklan dibongkar lebih dahulu. Tanpa kesulitan tim gabungan berhasil ‘mengeksekusi’ papan reklame tersebut.
Sekitar pukul 01.05 WIB, tim gabungan berhasil menumbangkan papan reklame milik Era Kencana yang didirikan di atas media jalan. Selanjutnya diteruskan dengan pembongkaran papan reklame milik Hans Advertising yang persis bersebelahan dengan papan reklame milik Era Kencana Advertising.
Menurut Syampurno, tim gabungan tidak hanya menertibkan papan reklame yang berdiri di zona terlarang (13 titik ruas jalan bebas reklame) tepi juga terhadap semua papan reklame yang menyimpang dan melanggar peraturan. “Hanya saja untuk saat ini tim terpadu fokus membongkar papan reklame di zona terlarang. Sedangkan papan reklame bermasalah lainnya segera menyusul” terang Syampurno. (Ricky)
Posting Komentar
Posting Komentar