0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dinas Kominfo Kota Medan kembali menggelar razia warung internet (warnet), Sabtu (18/6) dini hari. Kali ini razia di pusatkan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan. Tim terpadu Dinas Kominfo Kota Medan yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Medan dan dibantu Pesonil dari Polresta Medan menyusuri jalan Jaring Raya Komp. Griya Martubung, Kec. Medan Labuhan. Di jalan tersebut tim terpadu menemukan warnet yang masih beroprasi, padahal saat itu jam telah menunjukkan pukul 1.25 Wib dini hari.

Melihat kondisi tersebut, tim terpadu yang dipimpin oleh Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos MM langsung mendatangi Anugrah Dota Net. Di warnet ini didapati sejumlah pengunjung sedang asyik bermain game online. Mengingat waktu beroprasi warnet telah melebihi batas yang ditetapkan oleh Peraturan Walikota, tim langsung meminta kepada pengelola warnet untuk mematikan seluruh perangkat komputernya, dan pengunjung yang tadinya sedang asyik bermain game online seluruhnya disuruh meninggalkan warnet.

Kesalahan lain dari warnet ini, ternyata pihak pengelola Anugrah Dota Net tidak dapat menunjukkan izin beroprasinya. Mengetehaui hal tersebut, tim langsung mendata dan meminta kepada pengelola warnet untuk segera mengurus izin warnetnya ke kantor Dinas Kominfo Kota Medan Jl. Sidorukun, Kec. Medan Timur.

Tidak jauh dari Anugrah Dota Net, tim mendatangi Brother’s Net, lagi-lagi kesalahan yang sama ditemukan diwarnet ini, dimana warnet masih beroprasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan tidak memiliki izin oprasinal dan parahnya lagi ternyata warnet ini belum memblokir situs pornonya.  Oleh tim, jaringan internet di warnet tersebut langsung di blokir sehingga tidak dapat lagi mengakses situs porno dan pengelola warnet diminta segera datang kekantor Dinas Kominfo Kota Medan untuk mengurus izin oprasionalnya.

Dari jalan Jaring Raya Komp. Martubung, tim terpadu kemudian menuju ke Jl. Labuhan Deli, Link. 25. Dijalan ini tim menemukan dua warnet yang masih beroprasi diantaranya Marwa Net dan Nagata Net, kedua warnet ini ternyata tidak memiliki izin oprasional. Tim langsung melakukan pendataan dan meminta pengelola kedua warnet agar segera mengurus izinya.

Usai menyisir warnet yang berlokasi di Kec. Medan Labuhan,tim kemudian melanjutkan perjalanan ke Kec. Medan Marelan tepatnya di jalan Marelan Raya. Di jalan ini tim menemukan sedikitnya empat warnet yang masih beroprasi diantaranya 1001 Net, Triple Net, The Net, dan Megaria CyberNet. Dari ke empat warnet tersebut hanya the net dan Triple Net yang memiliki izin namun masa berlaku izin dari Triple Net telah habis. Sementara 1001 Net dan Megaria Cybernet sama sekali tidak memiliki izin warnet. Tim terpadu langsung meminta kepada pengelola Triple Net untuk segera memperpanjang izinnya sedangkan kepada pengelola 1001 Net dan Megaria Cybernet diminta segera mengurus izin oprasionalnya.

Sebelumnya Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos, MM  yang memimpin jalannya razia mengatakan razia ini sebagai upaya penertiban warnet-warnet yang masih melanggar aturan Perwal No 28 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet. Diharapkan dari razia ini semua warnet dapat beroprasi dengan tertib dan tidak menganggung ketenangan masyarakat yang sedang beristirahat. “kita akan terus melakukan razia selama bulan ramadhan ini, tujuannya agar warnet-warnet dikota Medan dapat beroprasi dengan tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin beristirahat,”kata Arbani.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan MAP meminta agar seluruh jajarannya yang berada di Bidang Postel untuk meningkatkan intensitas razianya, sehingga tidak ada lagi ditemukan warnet yang masih melanggar aturan Perwal.

“kita ingin razia ini memberikan kesadaran bagi pengelola warnet agar tidak lagi melanggar Perwal No 28 tahun 2011, dimana dalam perwal tersebut sudah dijelaskan Bahwa Pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur, harus memblockir situs porno, menaati ketentuan bilik yang tingginya tidak lebih dari 150 centimeter serta pada siang hari pemilik warnet tidak diizinkan untuk anak sekolah yang masih berseragam sekolah masuk dan bermain di Warnet,"kata Darussalam. (GBS/MDN)

Posting Komentar

Top