SERGAI | GLOBAL SUMUT-Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman
membacakan Nota Pengantar atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
usulan pemerintah pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD di Sei Rampah,
Selasa (7/6). Kedua Ranperda Kabupaten Sergai tersebut memuat tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Kabupaten Sergai
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar ST dihadiri para Wakil Ketua Riady S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik dan anggota DPRD, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah MSi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Camat se-Sergai serta insan pers.
Keuangan Daerah berdasarkan pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemda sebagai penyelenggara urusan pemerintahan mempunyai kewajiban dalam mengelola keuangan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan adanya peraturan pelaksana yang komperhensif dan terpadu (omnibus regulation) berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Kehadiran Ranperda ini merupakan amanat Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ujar Bupati Sergai.
Lebih lanjut juga disampaikan Ir. H. Soekirman, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang turut diajukan untuk dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Perda ini sangat dibutuhkan karena kondisi geografis Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang rawan bencana alam, sehingga ada peraturan tentang pemberian layanan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial yang sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Diakhir sambutannya Bupati Soekirman memberikan apresiasi tinggi atas kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal memberikan masukan sehingga Ranperda ini nantinya dapat ditetapkan sebagai Perda.(putranursaid)
Rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar ST dihadiri para Wakil Ketua Riady S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik dan anggota DPRD, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah MSi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Camat se-Sergai serta insan pers.
Keuangan Daerah berdasarkan pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemda sebagai penyelenggara urusan pemerintahan mempunyai kewajiban dalam mengelola keuangan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan adanya peraturan pelaksana yang komperhensif dan terpadu (omnibus regulation) berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Kehadiran Ranperda ini merupakan amanat Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ujar Bupati Sergai.
Lebih lanjut juga disampaikan Ir. H. Soekirman, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang turut diajukan untuk dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Perda ini sangat dibutuhkan karena kondisi geografis Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang rawan bencana alam, sehingga ada peraturan tentang pemberian layanan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial yang sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Diakhir sambutannya Bupati Soekirman memberikan apresiasi tinggi atas kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal memberikan masukan sehingga Ranperda ini nantinya dapat ditetapkan sebagai Perda.(putranursaid)
Posting Komentar
Posting Komentar