TEBING
TINGGI | GLOBAL SUMUT- Terkait laporan Meta Ulfa (27) warga Jalan
Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, yang membuat
laporan atas salah memasang Behel gigi (pesawat gigi) tidak sesuai
dengan Standart Operasional Prosedur (SOP), ke Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) kota Tebingtinggi dengan nomor penunjukan
majelis nomor: 009/BPSK-TT/PM/V/2016.
Kini
pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (PBSK) menggelar sidang
lanjutan ke lima (5) atas laporan korban Meta Ulfa istri dari
Parlindungan SE alias Koko terhadap drg. Fen Nababan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang bertugas dan membuka praktek di Rumah Sakit Umum
Poldasu Bhayangkari Cabang Tebingtinggi dijalan Pahlawan Kota
Tebingtinggi. Kamis (2/6). Sekira pukul 15:00 wib.
Dalam
sidang lanjutan kelima itu yang diketuai Alfian Nazri, Zulfan Kurniawan
sebagai Anggota, Mahyu Danil SH sebagai Panitera, pihaknya meminta
diantar kedua belah pihak agar bisa berdamai, dan memilih diantara
pembawa sidang melakukan mediator.
Namun
dalam persidangan itu, kedua belah pihak tidak juga bisa melakukan
perdamaian. Sebab, Koko (suami dari Meta Ulfa) meminta drg. Fen Nababan
agar mengganti kerugian dengan mengembalikan uang yang telah
dibayarkannya sebesar Rp. 4.500.000._.Sementara itu, drg. Fen Nababan
ingin melakukan perdamaian dengan cara merawat kembali pasiennya Meta
Ulfa.
Ketua
Sidang Alfian Nazri melalui Mahyu Danil SH mengatakan dari hasil sidang
tersebut kedua belah pihak belum juga menemui titik terang untuk
melakukan perdamaian sehingga sidang pun akan dilanjutkan kembali pada
tanggal 7 Juni 2016 mendatang.
Usai
sidang, drg. Fen Nababan ketika ditanyai wartawan mengenai izin
operasionalnya membuka praktek dokter gigi di Rumah Sakit Umum (RSU)
Poldasu Bhayangkari Cabang Tebingtinggi mengatakan bahwa izinnya membuka
praktek dikeluarkan dari rumah sakit Bhayangkari.” Karena saya bertugas
sebagai dokter gigi di rumah sakit Bhayangkari, ya izin saya dari rumah
sakitlah.” Kata drg. Fen.
Sementara
itu, Koko suami dari Meta Ulfa mengatakan apabila dalam persidangan di
BPSK tidak adanya titik temu untuk perdamain, dirinya akan melanjutkan
pengaduannya ke pihak yang berwajib yaitu Pengadilan Negeri (PN).” Kalo
berdamainya dia juga yang mengobati, mana mungkin istri saya mau, bahkan
sampai saat ini istri saya masih merasakan kesakitan pada giginya.”
Bilang Koko. (Ardiansyah).
Keterangan gambar: terlihat Meta Ulfa menunjukkan giginya yang sakit.
Posting Komentar
Posting Komentar