0
SERGAI | GLOBAL SUMUT-Pelaksanaan Apel Kesadaran Nasional (HKN) yang bertepatan dengan hari ke-12 bagi kita umat muslim melaksanakan ibadah puasa dibulan Ramadhan 1437 H hendaknya tidak menurunkan semangat kinerja kita sebagai aparatur pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Ir. H. Soekirman dihadapan ratusan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) pada upacara HKN yang turut dihadiri Wabup Darma Wijaya, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta para Kepala SKPD bertempat di halaman kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Jumat (17/6).

Lebih lanjut Bupati Sergai Ir. H Soekirman mengingatkan kepada para pemimpin unit kerja agar semakin mengedepankan etos kerka yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas yang tinggi dalam penanganan mekanisme administrasi pemerintahan, pembangunan serta pengelolaan administrasi yang semakin baik, transparan, akuntabel yang bermuara pada good governance dan clean government. Marilah terus kita jalin kebersamaan dan kekeluargaan  untuk meningkatkan pelayanan serta penegakkan disiplin.

Bupati Sergai juga menjelaskan bahwa kita tidak bisa bekerja tanpa dasar peraturan perundang-undangan dasar yang jelas dan tegas. Untuk itu ada 4 ( empat)  Undang-Undang (UU) yang harus kita pedomani agar kita terhindar dari persoalan-persoalan hukum yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Sistem Pembangunan Nasional. Keempat UU ini menjadi penting karena dimasa transisi ini misalnya UU tentang Aparatur Sipil Negara, dimana kepala daerah yang baru dipilih dan baru dilantik sebelum 6 (enam) bulan tidak di bolehkan atau dilarang melakukan mutasi maupun rotasi pejabat esselonnya, papar Bupati Sergai.

Diungkapkan pejabat daerah harus melakukan konsultasi kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) untuk mendapatkan petunjuk bagaimana yang harus dikerjakan tentang tatakelola birokrasi. Pemkab Sergai sangat beruntung karena kita cepat diberi arahan maupun petunjuk secara tertulis oleh Komisioner ASN  tentang pelaksanaan uji kompetensi dan lelang jabatan. Untuk hal-hal yng memang nenjadi pertimbangan UU, sebagai contoh jabatan Esselon II yang telah dijabat selama 5 (lima) tahun sudah bisa dilakukan rotasi. Namun untuk melaksakan rotasi tersebut harus dilakukan uji kompetensi setelah itu barulah lelang jabatan dilaksanakan untuk menseleksi orang-orang yang berkompeten dibidangnya menurut ukuran panitia seleksi dan menurut pemimpin daerahnya. Panitia seleksi yang dipilih  juga sudah dibahas keberadaannya, kurikulum vitaenya dipetisi nasional kenapa mereka yang menjadi penyeleksinya. Kabupaten Sergai saat ini juga telah dijadikan daerah koordinasi dan supervisi oleh KPK dan Propinsi dimana dalam semua hal KPK selalu memantau pekerjaan kita.

Mengenai UU No. 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Sistem Pembangunan Nasional, Bupati Soekirman mengajak agar kita fokus melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan dengan ikhlas sesuai peraturan yang ada, pungkas Soekirman.(Putranursaid)

Posting Komentar

Top