MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan dilaporkan ke
Menteri Lingkungan Hidup (MLH) RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M. sc.
Bagaimana tidak, BLH Medan keluarkan izin usaha peleburan logam UD.
Ariputra Brass JL. Pancing V, Lingkungan III No. 99 S, Kelurahan Besar
Martubung Kec.Medan Labuhan, Jumat
(13/5/2016).
Usaha peleburan logam itu berada
di tengah-tengah padat penduduk, limbah logam berat yang keluar dari
cerobong asap serang rumah warga. Akibatnya rumah warga dipenuhi debu
hitam jorok dan kotor, selain itu kesehatan masyarakat di sana juga
terancam.
Sebelumnya
BLH Medan keluarkan surat Nomor : 660/2600/BLH/V/2015 tertanggal 21 Mei
2015 ditandatangani Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Medan Ir. Arief S
Trinugroho, MT ditujukan kepada penanggung jawab UD. Ariputra Brass.
Surat tersebut bermaksud larangan kegiatan karena UD. Ariputra Brass
terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan hidup/izin lingkungan yang
sesuai dengan tata ruang kota Medan.x
Ketenangan
warga dari serangan limbah logam berat UD. Ariputra Brass ternyata
sementara. Diam-diam penanggung jawab usaha itu sekongkol dengan oknum
BLH Medan hingga izinnya dikeluarkan.
Kekecewaan
masyarakat setempat berlanjut ke Komisi-B DPRD Medan yang
ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP), akhir April 2016.
Meskipun pengusaha tidak hadir, BLH Medan kuatkan izin yang dikeluarkan
dengan alasan sudah terlanjur. Anehnya Komisi-B DPRD Medan tak bisa
berbuat banyak. Usut punya usut ternyata sebelum RDP Komisi-B DPRD Medan
berlangsung, oknum DPRD Medan berinisial BS nyelonong ke lokasi UD.
Ariputra Brass yang tak jelas maksud dan tujuannya.
Warga
masyarakat JL. Pancing V, Lingkungan III Kelurahan Besar (yang
terkena dampak buruk akibat limbah logam berat-red) melaporkan masalah
itu ke Presiden RI Joko Widodo dank e Menteri Lingkungan Hidup Siti
Nurbaya Bakar. Warga berharap agar BLH Medan ditindak tegas dan usaha
peleburan logam UD. Ariputra Brass segera ditutup.
“Kami
heran dengan bobroknya birokrasi pemerintah di Medan ini, usaha
peleburan logam itu meresahkan kami bisa-bisanya BLH Medan keluarkan
izin, padahal sebelumnya sudah kami laporkan kepada mereka (BLH
Medan-red)”. Kata ibu muda AU saat dihubungi wartawan.
Terpaksa
BLH Medan kami laporkan ke Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup
lanjut AU, harapan kami kegiatan UD. Ariputra Brass segera dihentikan
dan kepala BLH Medan dicopot dari jabatannya. Harap AU.
Bidang
penindakan BLH Medan E. Gultom ketika dikonfirmasi melalui telephon
selularnya, Jumat (13/5/2016) tidak menjawab. Sementara staf BLH Medan
Jega ngaku tidak tahu. “Saya tidak tahu bang, nanti saya sampaikan ke E.
Gultom”. Elak Jega. (mn/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar