LABUHAN
| GLOBAL SUMUT-Belakangan ini ratusan pekerja di Medan bagian Utara
tidak diikut sertakan pengusaha sebagai peserta Jamsostek/BPJS
Ketenagakerjaan. Di Kawasan Industri Medan (KIM) misalnya, puluhan
perusahaan industry belum mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan atau tidak ikuti asuransi kesehatan. Pekerja Rumah
Sakit (termasuk perawat-red), Biro Jasa dan pengusaha lainnya melakukan
hal yang sama.
Perusahaan
yang tidak mengikut sertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan adalah perbuatan yang melanggar
hukum pidana. BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan itu merupakan
hak pekerja seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun
1992.
Demikian
dikatakan ketua PAC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kecamatan Medan
Labuhan Herbet Hutagaol melalui ketua bidang Ketenagakerjaan Abd. Rahman
di ruang kerjanya, Sabtu (14/5/2016).
Rahman
katakan pekerja di wilayah Kawasan Industri Medan (KIM) banyak yang
tidak diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ataupun
asuransi kesehatan.
“Pekerja
di KIM banyak yang tidak diikutsertakan pengusaha sebagai peserta
Jamsostek/BPJS Kesehatan. Jaminan social tenaga kerja yang sekarang
berobah jadi BPJS merupakan lembaga jaminan social terbesar di
Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 yang didukung
Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 ditegaskan bahwa program Jamsostek (BPJS
Ketenagakerjaan-red) wajib diikuti oleh setiap perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar
upah sebesar Rp. 1 juta sebulan. Jamsostek ataupun BPJS adalah haknya
pekerja”. Kata Rahman.
Perusahaan
yang belum mengikuti program Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dan atau
perusahaan tidak mengikuti asuransi kesehatan bagi pekerja maka harus
dilaporkan ke pejabat penyidik Polisi atau pejabat penyidik Pegawai
Negeri Sipil tertentu. Kami berharap agar semua perusahaan yang ada di
wilayah Kecamatan Medan Labuhan mematuhi Undang-Undang tersebut agar
jaminan social tenagakerja dapat benar-benar terjamin. Ujar Rahman.
(bu).
Posting Komentar
Posting Komentar