MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
Agung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau
Pelindo 1 atas lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di Pelabuhan
Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan atau yang dikenal
dengan lokasi Tanah Pantai Anjing, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah
Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Pelindo 1
melawan M Hafizham dalam sengketa lahan seluas 10 hektare tersebut.
Dalam
Putusan PK Mahkamah Agung, disebutkan bahwa M. Hafizham tidak dapat
menunjukkan secara jelas mengenai letak, lokasi dan batas-batas areal
tanah seluas 47,5 Ha berdasarkan Grant Sultan 1709 tahun 1917 yang
menurut M. Hafizham terdapat di dalamnya tanah seluas 10 Ha yang
diklaim sebagai miliknya. Putusan PK Mahkamah Agung menyebutkan bahwa
Majelis Hakim Tingkat Pertama PN Medan tidak memberikan penjelasan dan
kepastian mengenai dimana letak tanah Grant Sultan No. 1709 tahun 1917
seluas 47,5 Ha.
“Pelindo 1 telah menguasai dan mengusahakan tanah 10 Ha dan tanah-tanah
disekitarnya sebagai bagian Sertifikat HPL No. 1 Belawan I tanggal 03
Maret 1993. Pengusahaan tanah ini telah dilakukan Pelindo 1 sejak 01
September 1980,” jelas ACS Humas Pelindo 1, Fiona Sari Utami. “Putusan
PK MA ini membatalkan Putusan Kasasi MA RI No. 2843 K/PDT/2013 tanggal
19 Maret 2014,” jelas Fiona.
Sebelumnya
pihak yang berperkara dengan Pelindo 1, Hafizham, berdalil bahwa ia
memiliki surat asli dari Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 hanya dengan
bukti surat keterangan hilang dari Kepolisian Sektor Kota Medan.
Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan M. Hafizham atas lahan
seluas 10 hektare tersebut dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi dari
Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut kemudian Pelindo 1 mengajukan PK
ke Mahkamah Agung.
Saat
ini Pelindo 1 sedang melakukan pembenahan dan penataan aset di
Pelabuhan Belawan termasuk aset tanah Pantai Anjing. “Pelindo 1 sudah
memasang pagar panel beton di sekeliling lokasi tersebut, dan untuk
selanjutnya akan dilakukan pengembangan pelabuhan di lokasi tersebut,”
jelas Fiona lebih lanjut.(bu/man)
Posting Komentar
Posting Komentar