0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 atas lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan atau yang dikenal dengan lokasi Tanah Pantai Anjing, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Pelindo 1 melawan M Hafizham dalam sengketa lahan seluas 10 hektare tersebut.

Dalam Putusan PK Mahkamah Agung, disebutkan bahwa M. Hafizham tidak dapat  menunjukkan secara jelas mengenai letak, lokasi dan batas-batas areal tanah seluas 47,5 Ha berdasarkan Grant Sultan 1709 tahun 1917 yang menurut M. Hafizham terdapat di dalamnya tanah  seluas 10 Ha yang diklaim sebagai miliknya. Putusan PK Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama PN Medan tidak memberikan penjelasan dan kepastian mengenai dimana letak tanah Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 seluas 47,5 Ha.

“Pelindo 1 telah menguasai dan mengusahakan tanah 10 Ha dan tanah-tanah disekitarnya sebagai bagian Sertifikat HPL No. 1 Belawan I tanggal 03 Maret 1993. Pengusahaan tanah ini telah dilakukan Pelindo 1 sejak 01 September 1980,” jelas ACS Humas Pelindo 1, Fiona Sari Utami. “Putusan PK MA ini membatalkan Putusan Kasasi MA RI No. 2843 K/PDT/2013 tanggal 19 Maret 2014,” jelas Fiona.

Sebelumnya pihak yang berperkara dengan Pelindo 1, Hafizham, berdalil bahwa ia memiliki surat asli dari Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 hanya dengan bukti surat keterangan hilang dari Kepolisian Sektor Kota Medan. Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan M. Hafizham atas lahan seluas 10 hektare tersebut dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut kemudian Pelindo 1 mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Saat ini Pelindo 1 sedang melakukan pembenahan dan penataan aset di Pelabuhan Belawan termasuk aset tanah Pantai Anjing. “Pelindo 1 sudah memasang pagar panel beton di sekeliling lokasi tersebut, dan untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan pelabuhan di lokasi tersebut,” jelas Fiona lebih lanjut.(bu/man)

Posting Komentar

Top