MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Sudah tidak asing lagi, harga gas di Sumatera jauh
berbeda dengan harga gas di Provinsi lain. Baru - baru ini, Pemerintah
sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang
Penetapan Harga Gas Bumi pekan lalu.
Ketua
Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, pihaknya meminta agar
harga gas di Sumatera Utara turun, saat dikonfirmasi pada Senin
(30/5/2016) Gus mengatakan, Penetapan harga gas ditata dari hulu. di
wilayah Sumut itu harga gas masih terlalu tinggi.
Hingga
US$ 12 per mmbtu. seharusnya berdasarkan harga ideal US$ 10 per
mmbtu,.Sebab pasokan gas Sumut kan disuplai dari Arun. Gus Irawan
berharap dengan penurunan harga gas itu tentu ada efek yang mendorong
dunia usaha bergerak lebih kencang. Dalam arti jika harga gas turun tiga
maka industri harus tumbuh empat atau lima.
Dengan
turunnya Perpres itu selain menurunkan harga gas yang menjadi
penerimaan pemerintah di sektor hulu, peraturan tersebut juga menegaskan
tentang perlunya pengaturan di level mid stream. Sehingga harga gas
tidak lagi ditentukan oleh badan usaha semau mereka melainkan
berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.Dikatakannya, dalam
Perpres itu, ada banyak indikator yang menjadi penentuan harga gas.
Misalnya wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa dan volume gas. Dengan
penataan itu tentu harga gas menjadi lebih adil di semua daerah.
Jika
mengikuti itu berarti harga gas di Sumut, akan berada di bawah dua
digit. Aturan itu sudah lengkap. Karena penetapan harga gas bumi
tertentu juga sudah diatur.( Ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar