LANGSA | GLOBAL SUMUT- Sebanyak 3 orang warga Kota Langsa mendapat
hukuman Cambuk di depan umum, berlokasi di tribun lapangan Merdeka
Langsa, akibat kedapatan melakukan pelanggaran Syariat Islam, berupa
Maisir ( judi). Kamis (28/4/2016).
Hadir
pada acara tersebut Kepolisian, kejaksaan, Satpol PP / WH ( Wilayatul
Hisbah), Dinas Syariat Islam dan masyarakat Kota Langsa. Kepala (DSI)
Dinas Syariat Islam Ibrahim Latif mengatakan, semoga hukuman cambuk
yang di laksanakan hari ini menjadi iktibar dan pelajaran bagi semua
agar tidak melanggar syari'at islam, ujarnya.
Di
tempat yang sama Asisten II Tgk .Kamarullah berujar, hukuman cambuk
yang kita laksanakan ini bukanlah suatu tontonan akan tetapi menjadi
sebuah pelajaran bagi kita semua supaya tidak melakukan pelanggaran
syariat islam yang berlaku di Aceh , tuturnya. Ke tiga orang yang di
cambuk tersebut berinisial MS mendapatkan 6 kali cambukan, SR 7 kali
cambukan, RA 6 kali cambukan oleh petugas yang memakai pakaian jubah
berwarna hitam dan memakai penutup wajah.
Keputusan
Mahkamah Syariah Kota Langsa terhadap hukuman cambuk tersebut di
tandatangani oleh Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane SH. (Mahmudi)
Posting Komentar
Posting Komentar