0
LANGSA  | GLOBAL SUMUT- Sebanyak 3 orang warga Kota Langsa mendapat hukuman Cambuk di depan umum,  berlokasi di tribun lapangan Merdeka Langsa,  akibat kedapatan melakukan pelanggaran Syariat Islam,  berupa Maisir ( judi). Kamis (28/4/2016).

Hadir pada acara tersebut Kepolisian, kejaksaan, Satpol PP / WH ( Wilayatul Hisbah), Dinas Syariat Islam dan masyarakat Kota Langsa. Kepala (DSI) Dinas Syariat Islam Ibrahim Latif  mengatakan, semoga hukuman cambuk yang di laksanakan hari ini menjadi iktibar dan pelajaran bagi semua agar tidak melanggar syari'at islam, ujarnya.

Di tempat yang sama Asisten II Tgk .Kamarullah  berujar, hukuman cambuk yang kita laksanakan ini bukanlah suatu tontonan akan tetapi menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua supaya tidak melakukan pelanggaran syariat islam yang berlaku di Aceh , tuturnya. Ke tiga orang yang di cambuk tersebut berinisial MS mendapatkan 6 kali cambukan, SR 7 kali cambukan, RA 6 kali cambukan oleh petugas yang memakai pakaian jubah berwarna hitam dan memakai penutup wajah.

Keputusan Mahkamah Syariah Kota Langsa terhadap hukuman cambuk tersebut di tandatangani oleh  Kasi Pidum  Zulham Pardamean Pane SH. (Mahmudi)

Posting Komentar

Top