LABURA
| GLOBAL SUMUT-Akibat ulah oknum petinggi Disporapar Kabupaten Labura
Yang mempermainkan dana pelaksanaan Liga Pendidikan Indonesia ( LPI)
akhirnya merebak dan terkuak kedok busuknya, Bahkan dituding berbagai
element, sengaja menggelembungkan anggaran Hingga tega mempercundangi
Atlit generasi pelajar yang mengikuti event Liga Pendidikan Indonesia
(LPI) sengaja dikuliti mentah-mentah oleh Disporapar.
Sosok
Kadis Porapar pemegang dua titel Drs.Mahmuddin Siregar, M.Pd dan anak
mainnya Kabid Olahraga Drs, Sahidin Rambe jelas telah sengaja masuk
dalam lingkaran tindak pidana kejahatan, mempergunakan Jabatan/ Wewenag
untuk melakukan tindak pidana Korupsi atas kekuasaannya dalam
pelaksanaan hasil usulan dan penggunaan serta pengelolahan Anggaran
Keuangan Negara APBD Tahun 2016.
Hal
ini dapat ditinjau ulang kepada beberapa item usulan anggaran yang
telah dikucurkan kepada Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Tahun 2016,
salah satunya adalah Dana Liga Pendidikan Indonesia atas rincian
belanja Piala dan Mendali, Makan Minum Pelatihan , pakaian Olahraga
serta Bonus Uang Pembinaan Atlit berjumlah total Sebesar ± Rp. 120 Juta,
yang pelaksanaan kegiatan ini sebatas event tingkat SLTP saja, itupun
Cuma 6 hari diikuti 9 Peserta Selabura, hasilnya tidak bermanfaat dan
mulai ricuh akibat ulah pihak Dinas yang Menguliti hak-hak Atlit.
Inilah
dampak pengelola yang tidak Profesional dan Transparansi kepanitiaan
langsung dikelola oleh Dinas terkait tanpa melibatkan element
independent dengan Juara I SMP Negeri 1 Kualuh Hulu menerima Rp. 5
Juta, Juara II SMP Aek Natas Rp. 3 Juta, Juara III SMP Negeri I Kualuh
Selatan Rp. 2 Juta dan harapan I Rp. 1 Juta.
Beda
dengan pengakuan oknum yang sengaja di jadikan Umpan Peluru Kadis,
yakni Kabid Olahraga Drs, Sahidin Rambe tetap ngotot berkoar-koar
mengatakan bahwa dana pembinaan juara telah mereka berikan sesuai berita
acara penerimaannya yakni Juara I Rp. 10 .000.000. Juara II Rp.
8.000.000, Juara III Rp. 6.000.000, dan Juara Harapan Rp. 3.000.000
Total Rp. 27.000.000, ini sudah mereka terima usai acara, mungkin
pengurus dari sekolah ada yang menyimpangkannya atas dana yang kami
berikan , Ungkapnya ngotot Selanjutnya saat dimintai penjelasan tentang
tidak digelarnya event untuk Tingkat SLTA, buru-buru Kabid menonaktifkan
HP Selulernya.
Mengomentari
hal ini ketua Lembaga Sosial Investigation Coruption Woch labura
Sofyantan, sejujurnya kalau kita sentuhkan permasalahan ini kepada
delik hukumnya sudah sepatutnya dijadikan pembentukan ujud disiplin,
etika dan moral ditingkat Pejabat Pengambil Keputusan, sangatlah
diperlukan sebagai peningkat kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa
menjadi kepentingan pribadi dan klompok. Bila ini terjadi merupakan
penyakahgunaan Wewenang Jabatan berdampak pada Terjadi dan
Berlangsungnya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berakibat kepada
Kerugian Keuangan Negara dan Publik. Mengacuh kepada UU Tipikor Pasal 3
UU Tipikor ada disebutkan tentang penyalah gunaan wewenang yakni
Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Melanggar Aturan tertulis yang
menjadi dasar usulan keuangan memiliki maksud yang menyimpang, walaupun
berbuat sudah sesuai dengan aturan ( Penggelembungan Anggaran ) serta
berpotensi merugikan keuangan negara.
Sikap
Disporapar Kabupaten Labura telah menghambat masa depan Atlit dengan
mempermainkan keuangan daerah ini harus segera ditindak lanjuti oleh
Inspektorat secara serius dan DPRD Labura segera memanggil para Oknum
terkait untuk Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat atas Kasus ini, Ungkap
Tan Tegas..
Menghimbau
Toko Masyarakat Kualuh Hulu yang juga anggota DPRD salah satu Komisi
Senin, (2/5) M. Rulis Harahap, diduga ada permainan tanda tangan pada
berita acara Serah Terima, kita minta Inspektorat proaktif menindak
Kasus ini, karena ada indikasi penipuan disini ungkap Harahap singkat
dan tegas.
(Tim Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar