Ceritanya
hingga sampai Mei 2016, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS
tahun ajaran 2015 belum diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat
kota Medan. Kabarnya dana BOS tersebut dibagi-bagi. KUPT Medan Deli
Abdul Gani, Spd diduga kuat ikut menikmati dana BOS itu.
Siswa/i
yang menimba ilmu di SD 064993 Medan 440 orang, dana BOS yang diterima
di tahun 2015 mencapai Rp. 500 juta. Dana Bos itu tidak terealisasi
sebagaimana fungsinya. Guru-guru tenaga didik di sekolah itu kecewa.
Pasilitas belajar mengajar serba kurang, fisik sekolah tidak ada
diperhatikan (perbaikan ringan-red), berulang kali ditanyakan guru tapi
kepsek terus berkilah.
Pemerhati
pendidikan Medan Utara A. Ahmad melalui wartawan, Senin (16/5/2016)
sesalkan KUPT dan Kepsek. A. Ahmad berharap ada tindakan tegas Walikota
Medan Dzulmi Eldin.
“Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan BOS tidak boleh ditunda karna
penundaan LPJ membuka peluang penyimpangan. Tidak tertutup kemungkinan
dana BOS SD 064993 Medan dibagi-bagi dan masuk kantong pribadi. Ini
penistaan terhadap dunia pendidikan, Walikota Medan yang dalam hal ini
Inspektorat harus segera bertindak jika perlu laporkan ke penegak
hukum”. Harap A. Ahmad.
KUPT
Kecamatan Medan Deli Abdul Gani, Spd ketika dikonfirmasi melalui
telephon selularnya, Senin (16/5/2016) akui keterlambatan LPJ BOS 2015.
Menurut Gani dirinya sudah berulang kali minta LPJ tersebut. “LPJ
penggunaan dana BOS 2015 SD Negeri 064993 Medan belum diserahkan kepada
saya, kasi saya waktu sampai Kamis untuk selesaikan masalah ini. Saya
pusing, kepseknya berulang kali saya hubungi tidak pernah diangkat (melalui telephon genggam-red), disms tidak pernah dibalas, tolong pak
kasi waktu”. Elak Gani yang buru-buru matikan hp-nya. (rd).
Posting Komentar
Posting Komentar