0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Kelompok penganut agama leluhur mengaku sering diperlakukan tidak adil oleh negara dengan menghilangkan hak-hak akses pelayanan publik, ekonomi dan kesehatan. Penganut Ugamo Bangso Batak, Arnold Purba mengatakan, bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika sudah tidak berlaku lagi, terbukti dengan banyaknya diskriminasi yang diterima oleh penganut Ugamo Bangso Batak.

“Kami ingin dalam kolom agama ditulis kepercayaan, bukan sebagai agama Islam, Kristen, Konghucu dan bukan dikosongkan,” ungkapnya dalam Diskusi Media dan Agama Lokal di Sumut, yang digelar AJI Medan bekerjasama dengan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK) didukung oleh Yayasan Tifa, di Medan Arnold mengungkapkan, jumlah penganut Ugamo Bangso Batak di Medan Belawan mencapai 200 kepala keluarga. Dia mengungkapkan cukup banyak penganut agama leluhur yang miskin dan kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Dia juga menceritakan tentang perjuangan meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui membangun pendidikan anak sampai ke jenjang sarjana. Namun, setelah gelar sarjana berhasil diperoleh oleh anak Arnold, hak untuk bersaing dalam meraih pekerjaan pun dihilangkan.

“Saat melamar kerja, anak saya menulis bahwa agama yang dianut adalah kepercayaan. Sehingga perusahaan tempat melamar kerja langsung tidak mengizinkan mengikuti tes pelamaran,” tutur Arnold.

Dalam kesempatan yang sama, Pendiri dan Konsultan Aliansi Sumut Bersatu (ASB) Veryanto Sitohang mengatakan aparat negara sangat sering melakukan pemiskinan kepada penganut agama leluhur. Menurutnya, akses dalam pembuatan KTP, akte nikah, politik dan ekonomi sering dihambat.

 “Penganut agama leluhur jadi sulit untuk berinteraksi, malah cenderung dianggap eksklusif, aneh dan sesat,” ucap Veryanto. Veryanto menyangkan atas inkonsistensi pemerintah pusat dalam membuat kebijakan dan sikap aparat pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten yang melakukan diskriminasi. Dia mengatakan saat aparat negara melakukan diskriminasi, maka negara telah melanggar Konstitusi UUD 1945.

Dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ditulis bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 4 berbunyi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Minimnya akses ekonomi serta pelayanan publik yang diberi kepada penganut agama kepercayaan telah menurunkan kesejahteraan warga.

Sementara itu, Peneliti Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad mengatakan, saat ini Pemerintah sedang gencar membangun ekonomi dari desa. Dia mengungkapkan, bahwa Pemerintah tidak boleh lupa bahwa isu ekonomi tidak bisa dipisakan dengan agama.

“Sangat banyak penganut kepercayaan yang tidak memiliki akses yang sama dengan penganut enam agama yang dicatat legal oleh pemerintah,” ucapnya.

Solusi untuk menghilangkan diskriminasi kepada penganut agama leluhur, katanya, bukan dengan menambah agama yang legal. Menurutnya, semakin banyak agama yang diakui maka akan semakin banyak dirjen agama-agama. Saat ini, hal yang ingin diperjuangkan dalam jangka panjang untuk menghilangkan diskriminasi terhadap minoritas, kata Saidiman, dengan menghilangkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Menurutnya, diskriminasi tersebut dimulai pada buruknya administrasi dari aparat negara. Dia mengatakan masyarakat yang memiliki tergolong dalam kelompok penganut kepercayaan leluhur tidak boleh dihilangkan hak-hak sipilnya.

Saidiman mengatakan, telah ada undang-undang yang mengatur bahwa hak asasi manusia yang merupakan hak dasar tidak boleh dihilangkan. Hal itu diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil and Politic Rights).ulfah

Posting Komentar

Top