MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek
Podomoro Deli City, Dinas TRTB mengaku ada perubahan peruntukan yang
sudah diketok pada 2012. Namun anehnya sejumlah anggota dan mantan DPRD
Medan mengaku tak mengetahui soal perubahan peruntukan itu ada apa
gerangan.
Kadis
TRTB Medan Ir Sampurno Pohan mengklaim tak ada yang salah dalam proses
perizinan megaproyek Podomoro Deli City Medan. Termasuk perubahan
peruntukan yang sudah diketok sekira Tahun 2012 lalu.
Namun
soal perubahan peruntukan itu mengejutkan sejumlah Anggota dan Mantan
Ketua DPRD Medan.Perubahan peruntukan lahan di Kota Medan seyogyanya
harus melalui DPRD Medan untuk pengesahannya.
“Saya
gak tahu ada perubahan peruntukan itu. Atau bisa jadi saya lupa. Tahun
berapa ?” kata Sekretaris Komisi D DPRD Medan bidang infrastruktur,
Ahmad Arief kepada sejumlah wartawan Jumat (22/04/2016).
Anggota DPRD Medan 2009-2014 Fraksi PKS Muslim Maksum yang dikonfirmasi
mengaku tidak tahu-menahu soal perubahan peruntukan lahan eks Deli
Plaza Jalan Putri Hijau Medan tersebut. “Aduh, saya gak tahu itu. Sudah
lupa lah saya,” kata Muslim.
Mantan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode
2009-2014 Drs H Amiruddin juga mengaku tidak tahu-menahu soal perubahan
peruntukaan lahan yang kini telah berdiri megaproyek kondominium di Kota
Medan tersebut.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar