SERGAI
| GLOBAL SUMUT-Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman
menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (LHP BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumut (Provsu) atas
Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan
Partai Politik (Parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2015 dan Pemantauan Penyelesaian
Kerugian Daerah per-17 Maret 2016 serta tindak lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksan per 22 Maret 2016 bertempat di Aula Gedung BPK RI
Perwakilan Provsu Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Selasa (26/4).
Usai
menerima LHP tersebut, Bupati Sergai H. Soekirman mengatakan bahwa ini
merupakan hasil tindaklanjut dari rekomendasi BPK kepada Kepala Daerah
cq. Kepala Badan Kesbangpol seluruh Propinsi/Kabupaten/Kota untuk
disampaikan kepada DPD/DPC/DPW/DPK Parpol bahwa berdasarkan Pasal 34A
ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 mengamanatkan Partai Politik wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang
bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) serta APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk
diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31
Januari tahun berikutnya.
Dengan
dilaksanakannya penyerahan dokumen laporan hasil rekomendasi dan
pemeriksaan hari ini Bupati Sergai merasa optimis untuk terus melakukan
upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dengan sebaik-baiknya guna
mengotimalkan tingkat penyelesaian kerugian daerah yang saat ini masih
belum sesuai harapan BPK.
Untuk
itu Bupati H. Soekirman berharap BPK RI Perwakilan Provsu terus
membimbing Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sergai) agar dapat menyelesaikan
tindak lanjut rekomendasi BPK itu dengan sebaik-baiknya untuk periode
evaluasi selanjutnya.
Sebelumnya
Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provsu Dra. V. M. Ambar Wahyuni,
MM.Ak menyampaikan bahwa jumlah parpol pada 34 Pemerintah Daerah (Pemda)
sebanyak 326, sedangkan 294 parpol memperoleh dana bantuan keuangan
dari APBD TA 2015, sehingga sebanyak 32 parpol tidak memperoleh bantuan
keuangan. Dari 294 parpol, 269 parpol telah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan kepada BPK
Perwakilan Provsu.
Ambar
juga menyampaikan penghargaan atas usaha Pemda se-Provsu yang telah
menindaklanjuti rekomendasi BPK. "Kami juga memahami bahwa upaya
tersebut tentu tidak lepas dari Inspektorat masing-masing untuk terus
mendorong upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Semoga hasil
pemeriksaan, hasil pemantauan kerugian dan tindak lanjut yang telah
disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta
sebagai bahan evaluasi bagi Pemda dan jajaran untuk mengambil
langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan keuangan", pungkas Ambar.
Hadir
pada acara tersebut mewakili Gubsu, Bupati/Walikota atau yang mewakili
serta Pimpinan DPRD, Inspektur dan Kepala Kesbangpolinmas
Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumut.(putranursaid)
Posting Komentar
Posting Komentar