SERGAI
| GLOBAL SUMUT-Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis. Secara khusus
mereka perlu dipersiapkan demi kelangsungan eksistensi bangsa dan
negara dimasa mendatang, agar setiap anak kelak mampu mengelola dan
bertanggung jawab dimulai dari diri anak itu sendiri, keluarga dan
lingkungan masyarakat. Maka setiap anak tanpa kecuali harus dapat
terpenuhi segala yang menjadi haknya yang pada gilirannya anak tersebut
akan memahami apa yang “Boleh” dan “Tidak Boleh” dilakukan.X
Demikian
disampaikan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam
sambutannya ketika membuka secara resmi Sosialisasi dan Advokasi
Peraturan/Kebijakan tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
bertempat di Aula Dinas Pendidikan di Sei Rampah, Kamis (28/4).
Turut
hadir dalam acara Kabag PKA Biro PPAKB Provsu Burhanuddin SH MSi,
narasumber Rosmalinda SH, para Kepala SKPD dan Camat, para Kepala Desa
se-Kabupaten Sergai, Kepala Lembaga Organisasi Wanita, Pemerhati Anak
dan Forum Anak Kabupaten Sergai.
Lebih
lanjut Bupati Sergai Ir. Soekirman memberikan apresiasinya kepada
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang memfasilitasi kegiatan
ini karena merupakan wujud nyata kepedulian kita terhadap anak-anak
bangsa yang dalam hal ini Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga
Berencana Setdaprovsu. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan spirit dalam
mewujudkan pemenuhan hak tumbuh kembang anak di Sumut khususnya di
Kabupaten Sergai, sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan hak asasi anak
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bupati
Soekirman mengatakan penyelenggaraan perlindungan anak di Sumut
didasarkan pada asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun
1945 dengan tujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Disamping itu juga untuk
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Diakhir
sambutan Bupati Sergai H Soekirman mengharapkan kepada peserta agar
mengikuti Sosialisasi ini secara seksama dan berperan aktif untuk dapat
memahami tentang peraturan/kebijakan tentang kesejahteraan dan
perlindungan anak di Provsu khususnya Kabupaten Sergai.
Sebelumnya
Ketua Panitia Kepala Badan PPAKB Hj. Irwani Jamilah SH melaporkan bahwa
tujuan penyelenggaraan adalah agar para pemangku kepentingan di daerah,
baik di Provinsi/Kabupaten/Kota mengetahui kebijakan Pemerintah dalam
menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera. Agar masyarakat pada umumnya dan
anak-anak pada khususnya mengetahui secara jelas tentang peraturan
daerah penyelenggara perlindungan anak, hak dan kewajiban masyarakat
terhadap anak.
Kemudian
terjamin dan terpenuhinya hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan
berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusian demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas,
berahlak mulia dan sejahtera. Serta agar penyelengara perlindungan anak
di Provinsi Sumut berprinsip non diskriminatif, kepentingan yang terbaik
bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan
penghargaan terhadap anak, papar Hj. Irwani Jamilah.(Putranursaid)
Posting Komentar
Posting Komentar