SERGAI
| GLOBAL SUMUT- Penetapan Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) secara
nasional setiap tanggal 25 April didasarkan pada Keputusan Presiden
Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otda. Tujuannya
adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otda disetiap
tingkatkan pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah.
Hal
ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam
sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir.
H. Soekirman pada Upacara Peringatan Hari Otda ke-XX di halaman kantor
Bupati di Sei Rampah, Senin (25/4). Turut Hadir Wabup Sergai Darwa
Wijaya, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah M.Si, para Asisten dan Staf Ahli
Bupati, para Kepala SKPD dan Camat se-Sergai serta ratusan PNS
dilingkungan Pemkab Sergai.
Lebih
lanjut Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan peringatan Hari Otda tahun ini
yang bertema “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” mengandung makna bahwa Otda yang telah
menjadi komitmen dan konsensus para pendiri Bangsa Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam UUD 1945 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan
masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi
lokal.
Mendagri
Tjahjo menjelaskan bahwa seiring dengan telah diberlakukan kebijakan
MEA pada tahun 2016 ini, pemerintah daerah harus menata seluruh elemen
otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era
persaingan bebas tersebut, jelas Mendagri Tjahjo.
Kemudian
dalam era MEA diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar
negara ASEAN, yaitu arus bebas barang, bebas jasa, bebas tenaga kerja
terampil, bebas modal dan arus bebas investasi. Melalui pemantapan
otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara
berada dilingkungan ASEAN, ungkap Mendagri.
Dikemukakan
Tjahjo Kumolo dalam catatan Kemendagri, masih terdapat sejumlah
Pemerintah Daerah yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Meskipun terdapat sejumlah faktor penentuan
peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun para
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang posisi kunci dalam
mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam
upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, harus
terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Dalam hal
ini, setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan
daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masing- masing daerah, papar Mendagri Tjahjo.
Mengakhiri
sambutannya, Mendagri menghimbau kepada seluruh Pemerintah daerah
diminta supaya dapat mempedomani dan menyesuaikan seluruh Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang ada dengan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka pencapaian tujuan otda
untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, dan sejahtera dalam
rangka Negara Kesatuan RI.
(Putra Nursaid).
Posting Komentar
Posting Komentar