0
SERGAI | GLOBAL SUMUT- Penetapan Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) secara nasional setiap tanggal 25 April didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otda. Tujuannya adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otda disetiap tingkatkan pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah.

 Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman pada Upacara Peringatan Hari Otda ke-XX  di halaman kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (25/4). Turut Hadir Wabup Sergai Darwa Wijaya, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah M.Si, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Camat se-Sergai serta ratusan PNS dilingkungan Pemkab Sergai.

Lebih lanjut Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan peringatan Hari Otda tahun ini yang bertema “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” mengandung makna bahwa Otda yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri Bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi lokal.

Mendagri Tjahjo menjelaskan bahwa seiring dengan telah diberlakukan kebijakan MEA pada tahun 2016 ini, pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut, jelas Mendagri Tjahjo.

Kemudian dalam era MEA diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar negara ASEAN, yaitu arus bebas barang, bebas jasa, bebas tenaga kerja terampil, bebas modal dan arus bebas investasi. Melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara berada dilingkungan ASEAN, ungkap Mendagri.

Dikemukakan Tjahjo Kumolo dalam catatan Kemendagri, masih terdapat sejumlah Pemerintah Daerah yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meskipun terdapat sejumlah faktor penentuan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang posisi kunci dalam mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Dalam hal ini, setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing- masing daerah, papar Mendagri Tjahjo.

Mengakhiri sambutannya, Mendagri menghimbau kepada seluruh Pemerintah daerah diminta supaya dapat mempedomani dan menyesuaikan seluruh Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang ada dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka pencapaian tujuan otda untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, dan sejahtera dalam rangka Negara Kesatuan RI.
(Putra Nursaid).

Posting Komentar

Top