0
MARELAN | GLOBAL SUMUT-Berjamurnya Bangunan-bangunan Liar atau Bangunan tanpa IMB, Khususnya di Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan dikarenakan adanya Pungli yang dilakukan oleh Oknum TRTB (Tata Ruang Dan Tata Bangunan) sendiri. Yang dimana Oknum TRTB tersebut terang-terangan dengan mengendarai Mobil Dinas PATROLI TRTB Plat/BK Merah memakirkan lansung didepan Bangunan Ruko 3 Pintu yang tidak memliki IMB, tapi Oknum TRTB tersebut bukan untuk memberi Saksi atau teguran kepada Pemborong / Pemilik Bangunan Ruko Liar, namun Oknum TRTB meminta uang (86/Damai di Tempat). Hal itu terbukti Puluhan Bangunan / Ruko yang ada dan lagi tahap pembangunan yang berada di Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600sampai sekarang tidak ada satupun yang memiliki IMB, jangankan IMB, HO dari Kelurahan aja mereka tidak mengantongi namun tetap aman dan berdiri kokoh karena sudah setor kepada Oknum TRTB dan Terantib setempat.

Pada pemberitaan yang lalu Lurah Tanah 600 Bapak Ramli Lubis mengatakan " Bangunan-bangunan / Ruko-ruko yang berdiri di Kelurahan Tanah 600 tidak ada Rekomondasi dan HO dari Lurah, dan Saya akan berkorodinasi ke TRTB Kota Medan untuk menertibkan Bangunan/Ruko yang tidak mengantongi Izin" sayangnya Oknum TRTB yang seharusnya menertibkan malah memungut Uang Keamanan sediri.

Pandangan dari Ketua Ikatatan Jurnalis Sumatera Utara ( IJUSU ) Indrawan SH. " Perlakuan Oknum TRTB tersebut sangat-sangat merugikan dan mencoreng nama baik Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan, yang dimana mereka melakukan pemungutan dengan mengedarai Mobil Dinas yang ber Logo Pemko. Padahal jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB, Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).Namun Oknum-oknum TRTB tersebut tidak mematuhi Undang-undang yg berlaku, terkait Hal ini kami akan menyurati Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan yang beralamat di: Jl. Jenderal Abdul Haris Nasution No.17, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara " Ungkapnya.(ind)

Posting Komentar

Top