MARELAN
| GLOBAL SUMUT-Berjamurnya Bangunan-bangunan Liar atau Bangunan tanpa
IMB, Khususnya di Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan
dikarenakan adanya Pungli yang dilakukan oleh Oknum TRTB (Tata Ruang Dan
Tata Bangunan) sendiri. Yang dimana Oknum TRTB tersebut terang-terangan
dengan mengendarai Mobil Dinas PATROLI TRTB Plat/BK Merah memakirkan
lansung didepan Bangunan Ruko 3 Pintu yang tidak memliki IMB, tapi Oknum
TRTB tersebut bukan untuk memberi Saksi atau teguran kepada Pemborong /
Pemilik Bangunan Ruko Liar, namun Oknum TRTB meminta uang (86/Damai di
Tempat). Hal itu terbukti Puluhan Bangunan / Ruko yang ada dan lagi
tahap pembangunan yang berada di Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600sampai
sekarang tidak ada satupun yang memiliki IMB, jangankan IMB, HO dari
Kelurahan aja mereka tidak mengantongi namun tetap aman dan berdiri
kokoh karena sudah setor kepada Oknum TRTB dan Terantib setempat.
Pada
pemberitaan yang lalu Lurah Tanah 600 Bapak Ramli Lubis mengatakan "
Bangunan-bangunan / Ruko-ruko yang berdiri di Kelurahan Tanah 600 tidak
ada Rekomondasi dan HO dari Lurah, dan Saya akan berkorodinasi ke TRTB
Kota Medan untuk menertibkan Bangunan/Ruko yang tidak mengantongi Izin"
sayangnya Oknum TRTB yang seharusnya menertibkan malah memungut Uang
Keamanan sediri.
Pandangan
dari Ketua Ikatatan Jurnalis Sumatera Utara ( IJUSU ) Indrawan SH. "
Perlakuan Oknum TRTB tersebut sangat-sangat merugikan dan mencoreng nama
baik Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan, yang dimana mereka
melakukan pemungutan dengan mengedarai Mobil Dinas yang ber Logo Pemko.
Padahal jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan
pembangunan rumah termasuk memiliki IMB, Pemilik rumah dalam hal ini
dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian
sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung
(Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak
memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah
pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi
administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda
paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun
(Pasal 45 ayat [2] UUBG).Namun Oknum-oknum TRTB tersebut tidak mematuhi
Undang-undang yg berlaku, terkait Hal ini kami akan menyurati Dinas Tata
Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan yang beralamat di: Jl. Jenderal
Abdul Haris Nasution No.17, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan,
Sumatera Utara " Ungkapnya.(ind)
Posting Komentar
Posting Komentar