BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melangkap M (50),
ibu rumah tangga yang tinggal dikelurahan Mabar. M ditangkap dalam kasus
tindak pidana narkoba -pada senin, (28/3 ) sekira pukul 08.00 wib,
dengan barang bukti berupa 1 kotak warna hitam yang berisi 3 paket
shabu, 1 buah kaca pin, 2 buah pipet bengkok, 1 pipet runcing, 1 buah
bong dan 1 buah mancis lengket dengan jarum.
Menurut
Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis, SH, Tersangka M menjual shabu dengan
dalih kesulitan ekonomi karena sudah tidak memiliki suami lagi dan tidak
memiliki pekerjaan tetap, namun alasan tersebut tidak dapat membenarkan
perbuatannya yang mengedarkan narkotika jenis shabu yang merupakan
barang terlarang dan merupakan perbuatan pidana.
"Penangkapan
terhadap tersnagka M berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang
dilakukan dalam rangka Operasi Bersinar Toba 2016 yang sedang
dilaksanakan, dimana kita dapat informasi tentang peredaran narkotika
jenis shabu yang dilakukan oleh TSK" ungkap Kasat Narkoba.
"Kita
lakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah TSK yang didampingi
oleh Kepala lingkungan setempat, dan dari hasil pengggeledahan kita
temukan barang bukti dari dalam kamar tidur TSK, yang oleh TSK setelah
kita lakukan introgasi diakui sebagai miliknya" lanjut Kasat Narkoba.
"Saat
ini TSK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan terancam hukuman penjara diatas
5 tahun, kita juga sedang mengupayakan untuk dapat membongkar peredaran
narkoba yang dilakukan oleh jaringannya" tutup Kasat Narkoba.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar