SERGAI
| GLOBAL SUMUT-Departemen Pasar Keuangan Kantor Perwakilan (KPw) Bank
Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Peraturan
Bank Indonesia, Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, digelar di
Ballroom lantai I Hotel Grand Aston Medan kepada korporasi utama dan
para investor di wilayah sumatera utara. Sosialisasi tersebut sebagai
upaya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar
negeri (ULN) korporasi non bank, kewajiban penggunaan rupiah di wilayah
NKRI serta transaksi valas terhadap Rupiah.
Ronggo
Gundala Yudha sebagai Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem
Pembayaran Bank Indonesia (BI) mengatakan, seluruh orang yang
bertransaksi di dalam negeri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
wajib menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan Peraturan BI (PBI) no
17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
Ia
menambahkan gencarnya sosialisasi rupiah, ternyata positip bagi
pertumbuhan penguatan rupiah yang kini di posisi Rp13.100-Rp13.200 per
dolar AS. Transaksi valas domestik juga mengalami penurunan dari 6,5
miliar dolar AS posisi Juni 2015 menjadi 0,6 miliar dolar AS pada
Pebruari 2016.
Sementara
itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatera
Utara, Subintoro mengatakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan
keseimbangan supply demand di pasar valas domestik yang juga merupakan
bagian upaya dari Bank Indonesia untuk mendukung pengembangan pasar
keuangan domestik dan menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah.
"Kegiatan
ini merupakan upaya BI untuk menguatkan rupiah yang sedang melemah.
Jika rupiah bisa berdaulat di negeri sendiri otomatis akan membantu
menstabilkan nilai rupiah,"katanya(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar