MEDAN
| GLOBAL SUMUT- Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi
kependudukan sudah jelas mengatur bahwa orang asing juga harus memiliki
izin tinggal di kota Medan harus tertib administrasi kependudukan dan
Catatan Sipil oleh karena itu kegiatan yang dilaksanakan ini sangat
penting untuk Itu diminta kepada peserta untuk bersungguh-sungguh
mengikutinya, sehingga dapat memahami tentang tertib administrasi
kependudukan dan Paham bagaimana Penanganannya terhadap orang asing
terutama yang ilegal secara koordinasi.
Hal
ini disampaikan Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, Msi ketika
membuka sosialisasi pengawasan orang asing dan penanganan Imigran Ilegal
di Kota Medan, Selasa (22/3/2016) di Ruang Rapat III, Balai Kota, Jalan
Maulana Lubis. Sosialisasi kerja sama antara Pemko Medan dengan Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan Internasional Organization for
Migration (IOM) dihadiri Kepala Divisi keimigrasian Kementerian Kanwil
Kemenkumham M. Diah SH MH, Kepala Kantor Kelas I Khusus Medan Lilik
Bambang, Kepala Kantor IOM regional barat Mariam Khohar, mewakili
Polresta Medan, Pimpinan SKPD dan Camat se Kota Medan.
Menurut
Eldin, Keberadaan orang asing di kota Medan cenderung semakin
meningkat, hal tersebut tentunya menunjukkan bahwa Medan adalah kota
yang semakin terbuka dan menarik untuk dikunjungi. Namun dari segi
administrasi kependudukan dan Catatan Sipil, diduga masih relatif banyak
yang belum melapor atau mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Medan.
"
Ketidaktahuan terhadap peraturan tentang administrasi kependudukan
menjadi alasan utama banyak imigran yang belum melapor atau mendaftarkan
diri, untuk itu pemerintah Kota Medan terus melakukan sosialisasi untuk
penertiban orang-orang asing tersebut. Selain itu keberadaan orang
asing yang secara ilegal yang terus saja masuk ke kota misalnya di
saudara-saudara kita para pengungsi yang sedang mencari Suaka yang
sampai saat ini masih belum dapat ditangani dengan optimal Oleh karena
itu dibutuhkan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi diantara
lintas sektor yang terkait", kata Eldin.
Eldin
menjelaskan dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dimana
tidak hanya arus barang dan yang bebas keluar masuk tetapi juga harus
tenaga kerja mengharuskan kita untuk lebih tetap dalam melakukan
pengawasan dan penertiban terutama terhadap orang asing yang masuk ke
dalam Kota Medan sebab bila situasi ini tidak dapat dikendalikan dengan
baik tentu kita menghawatirkan dampak yang akan ditimbulkan serta
muncullah keresahan dari masyarakat lokal.
"
Melalui moment ini saya menghimbau kepada dinas kependudukan dan
catatan sipil kota Medan dan Badan Kesatuan Bangsa politik dan
perlindungan masyarakat Kota Medan sebagai Leading Sector untuk
melakukan pendataan dan penertiban bagi orang asing yang ada di Kota
Medan. Karena data kependudukan sangat penting dalam mendukung
pelaksanaan program program pembangunan setiap penduduk diwajibkan untuk
tertib administrasi dan Catatan Sipil tidak hanya berlaku untuk berlaku
bagi penduduk asli tetapi juga orang asing yang memilih tinggal di kota
Medan", ungkap Walikota.
Eldin
juga menjelaskan masuknya orang asing memberikan pengaruh terhadap
ekonomi sosial dan budaya tentunya kita menginginkan pengaruh tersebut
adalah yang positif bukan negatif oleh karena itu pengaruh seperti ini
juga harus menjadi perhatian kita bersama dan sampai anak-anak kita
kehilangan jati dirinya sehingga lebih bangga dengan budaya luar
dibandingkan budaya sendiri.
"Saya
berharap kepada kita semua seluruh masyarakat kota untuk memberikan
pemahaman sekaligus mengawasi keberadaan orang asing agar mereka bisa
memahami budaya Indonesia dan tidak mengeluarkan budaya yang tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa apalagi sampai menanamkan ideologi yang
berbeda kepada masyarakat kita" ujar Eldin.
Kepala
Kantor Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang mengatakan Kegiatan Ini
merupakan salah satu rekomendasi dari hasil rapat tim pengawasan orang
asing Kota Medan yang dilaksanakan pada awal bulan Maret yaitu untuk
memberikan pemahaman atas keberadaan dan kegiatan orang asing di kota
Medan serta keberadaan imigran non reguler di Kota Medan Selain itu
bagaimana penanganan maupun pengawasan orang asing yang berada dan
berkegiatan di wilayah kota Medan.
"Dengan
berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN dan dengan diterbitkannya Peraturan
Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang bebas Visa Kunjungan pada tanggal 2
Maret 2016 di mana pemerintah memberikan kemudahan bagi 169 negara
untuk masuk ke wilayah Indonesia diberi kebebasan dari kewajiban
memiliki Visa Kunjungan yang tentunya di satu sisi dapat meningkatkan
perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan
mancanegara pada khususnya namun di sisi yang lain akan berdampak yang
bersifat multidimensional akibat arus lalu lintas orang asing serta
kegiatannya di kota Medan", katanya.
Diharapkannya,
Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang permasalahan
keimigrasian khususnya keberadaan orang asing di wilayah kita serta
Bagaimana penanganan imigran non reguler para pengungsi dan pencari
Suaka dan yang lebih penting tentunya untuk meningkatkan sinergitas
antar instansi dalam pengawasan orang asing sehingga orang asing yang
benar-benar bermanfaat saja yang seharusnya berada di Kota Medan.(rls)
Posting Komentar
Posting Komentar