MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Jajaran personil Unit Reskrim Polsek Medan
Labuhan melakukan penangkapan terhadap 3 orang TSK bajing loncat di
kawasan KIM 3 Jumat 11 Maret 2016, sekira pukul 14.00 wib, Ketiga TSK
ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan saat sedang
beraksi mengambil barang muatan truk yang berada dilokasi tersebut.
Menurut
Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Rudi Handoko, SH, penangkapan
terhadap ketiga TSK bermula dari kecurigaan anggota Unit Reskrim Polsek
Medan Labuhan yang sedang berpatroli untuk mengantisipasi tindak
kriminal saat melihat ketiga TSK sedang duduk-duduk dipinggir jalan
dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Awalnya
anggota yang sedang berpatroli untuk antisipasi kasus 3C (read : curat,
curas, curanmor) diwilayah KIM curiga saat melihat ketiga TSK sedang
duduk - duduk dipinggir jalan, atas kecurigaan tersebut anggota
melakukan pengintaian terhadap ketiga TSK" ungkap Panit Reskrim.
"Kemudian
saat diintai oleh anggota, ternyata ketiga TSK naik keatas truk yang
berada dilokasi tersebut dan mengambil dua buah karung muatan truk
tersebut. Melihat itu anggota langsung mendekati ketiga TSK dan
menangkap saat sedang menaikkan karung yang mereka ambil keatas sepeda
motor" Sambung Panit Reskrim
"Setelah
diintrogasi oleh anggota, ternyata karung tersebut berisi pakan ternak
dan ketiga TSK mengaku perbuatannya dengan niat untuk dijual. Kemudian
ketiga TSK dibawa oleh Anggota ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan"
Lanjut Panit Reskrim.
"Saat
ini terhadap ketiga TSK sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif
untuk pengembangan kemungkinan kasus pencurian lainnya yang dilakukan
oleh ketiga TSK, dan akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara" tutup Panit Reskrim Ipda Rudi
Handoko, SH.(rls)
Posting Komentar
Posting Komentar