BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan
penangkapan terhadap MN (32) dalam perkara tindak pidana Narkotika,
Selasa (15/3/2016), sekira pukul 07.00 wib.
MN
yang berprofesi sebagai supir angkot ditangkap di rumahnya di Dusun 1
pauh, Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang dengan barang bukti 30 paket
shabu siap edar.
Menurut
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH,
penangkapan terhadap MN dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit I
Sat Narkoba Ipda Bonah Pohan, SH setelah mendapat informasi dari warga
tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh TSK. Berdasarkan
informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kanit I melakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
"Setelah
dapat dipastikan, Kanit I dan anggota melakukan penggrebekan dan
penggeledahan dirumah TSK MN, dan dari hasil penggeledahan ditemukan
sebanyak 30 paket shabu yang disembunyikan dibawah bantal yang berada
dikamar TSK, selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah
pipet yang ujungnya runcing dan 2 unit HP" ungkap Ichwan Lubis.
"Kepada
anggota yang mengintrogasi, TSK mengaku baru dua bulan mengedarkan
narkotika jenis shabu, namun kita tidak akan percaya begitu saja dan
akan kita upayakan untuk mengungkap jaringannya" Lanjut Kasat Narkoba
tersebut.
"Saat
ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik
Sat Narkoba dan TSK terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, kita juga
minta doanya agar dapat mengejar bandar yang berada diatas MN dan
mengungkap jaringannya." tutup Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
AKP Ichwan Lubis, SH,diruangannya.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar