BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sat Reskim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus
2 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban P
(14 thn). Kedua TSK tersebut adalah Ro dan Ri, warga klambir V Kecamatan
Hamparan Perak pada jum'at (18/3/2016), sekira pukul 23.00 wib,
Menurut
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan penangkapan terhadap kedua TSK
dilakukan di Desa Klambir V dan kawasan Amplas, Medan oleh tim Sat
Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda AR. Riza, SH berdasarkan Laporan
Polisi nomor : 57 / III / 2016, tanggal 02 maret 2016.
Menurut
Kasat Reskrim, perbuatan pencabulan yang dilakukan kedua TSK terjadi
pada bulan februari 2016, pada saat korban menginap dirumah Ro sekitar
tanggal 20 sampai 27 Februari 2016. Korban menginap dirumah TSK Ro
karena korban yang tinggal dengan neneknya bertengkar.
"Orang
tua korban menjelaskan, korban tinggal bersama neneknya, dan apabila
bertengkar sering pergi dari rumah neneknya dan menginap dirumah
tetangganya, dan nantinya akan pulang sendiri, namu kali ini neneknya
curiga karena korban pulang sambil tertunduk dan memegang - megang
perutnya" ungkap Kasat Reskrim.
"Berdasarkan
keterangan korban TSK Ro dan Ri melakukan pencabulan terhadap korban
secara bersama-sama, namun berdasarkan keterangan kedua TSK, mereka
mengakui mencabuli korban namun tidak pada waktu yang bersamaan, kedua
TSK mengakui saling tidak mengetahui saat melakukan pencabulan terhadap
TSK" Sambung Kasat Narkoba.
"Saat
ini kita sedang memeriksa saksi-saksi yang terkait untuk mengetahui
kejadian sebenarnya, terhadap kedua TSK saat ini sudah kita terbitkan
surat perintah penahanan dan keduanya terancam hukuman penjara maksimal
15 tahun" tutup Kasat Reskrim(bu)
Posting Komentar
Posting Komentar