0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 2 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban P (14 thn). Kedua TSK tersebut adalah Ro dan Ri, warga klambir V Kecamatan Hamparan Perak pada jum'at (18/3/2016), sekira pukul 23.00 wib,  

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan penangkapan terhadap kedua TSK dilakukan di Desa Klambir V dan kawasan Amplas, Medan oleh tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda AR. Riza, SH berdasarkan Laporan Polisi nomor : 57 / III / 2016, tanggal 02 maret 2016.

Menurut Kasat Reskrim, perbuatan pencabulan yang dilakukan kedua TSK terjadi pada bulan februari 2016, pada saat korban menginap dirumah Ro sekitar tanggal 20 sampai 27 Februari 2016. Korban menginap dirumah TSK Ro karena korban yang tinggal dengan neneknya bertengkar.

 "Orang tua korban menjelaskan, korban tinggal bersama neneknya, dan apabila bertengkar sering pergi dari rumah neneknya dan menginap dirumah tetangganya, dan nantinya akan pulang sendiri, namu kali ini neneknya curiga karena korban pulang sambil tertunduk dan memegang - megang perutnya" ungkap Kasat Reskrim.

"Berdasarkan keterangan korban TSK Ro dan Ri melakukan pencabulan terhadap korban secara bersama-sama, namun berdasarkan keterangan kedua TSK, mereka mengakui mencabuli korban namun tidak pada waktu yang bersamaan, kedua TSK mengakui saling tidak mengetahui saat melakukan pencabulan terhadap TSK" Sambung Kasat Narkoba.

"Saat ini kita sedang memeriksa saksi-saksi yang terkait untuk mengetahui kejadian sebenarnya, terhadap kedua TSK saat ini sudah kita terbitkan surat perintah penahanan dan keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun" tutup Kasat Reskrim(bu)

Posting Komentar

Top