BELAWAN
| GLOBAL SUMUT -Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh
Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis, SH melakukan penggrebekan di rumah A
alias PI di jalan Young Panah Hijau ,Selasa (1/3) sekitar pukul 06.30
wib,Dari Lokasi tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis
shabu-dhabu sebanyak 28 gram.
Menurut
Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis, SH, penggeledahan di rumah TSK A alias
PI dilakukan berdasarkan informasi yang didapat oleh personil Sat
Narkoba tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh TSK dan pada
saat penggeledahan personil Sat Narkoba didampingi oleh warga setempat.
"Kita
dapat info tentang TSK, kemudian kita lakukan penyelidikan dan
dilanjutkan dengan penggeledahan, saat geledah rumah TSK kita temukan
barang bukti berupa 28 Gram Bruto Shabu, 1 buah piket warna putih ujung
nya runcing, uang tunai sebanyak Rp 139.000, 1 lembar bukti transfer, 1
lembar kertas warna cokelat yang terdapat biji ganja, dan 3 Lembar
kertas tiktak yang disembunyikan dari lemari TV yang berada di kamar
TSK" ungkap Kasat Narkoba.
Setelah
dilakukan introgasi terhadap TSK, TSK tidak dapat mengelak dan langsung
mengakui sebagai pemilik barang bukti tersebut. Menurut TSK A alias PI,
dirinya baru satu bulan mengedarkan narkotika jenis shabu, namun pihak
Sat Narkoba tidak mempercayainya begitu saja.
"Dari
keterangan TSK mengaku baru satu bulan mengedarkan shabu, namun kami
tidak percaya begitu saja, saat ini kami sedang upayakan untuk menangkap
pengedar yang menyediakan shabu untuk TSK, dan TSK akan dijerat dengan
pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat(2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara" tutup Kasat Narkoba(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar