BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus
AP dan RN dari jalan mangaan karena mengedarkan narkotika jenis shabu.
AP dan RN ditangkap dirumahnya masing-masing yang bersebelahan di jalan
Mangaan Kel. Mabar.Kamis 17 Maret 2016, sekira pukul 06.30 wib.
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH mengatakan,
penangkapan terhadap kedua TSK berawal dari informasi yang didapat dari
warga yang resah atas peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan
oleh TSK. "Kita dapat info dari warga yang resah, kemudian info terseut
kita selidiki untuk memastikannya" ungkap Kasat Narkoba.
"Setelah
kita yakin, kita lakukan penggeledahan di rumah kedua TSK yang
bersebelahan di jalan Mangaan, dan dari hasil penggeledahan kita temukan
barang bukti yang disembunyikan didalam kamar. Dari TSK AP kita temukan
barang bukti berupa 2 plastik klip berisikan sisa Shabu, 1 buah kaca
pin berisikan sisa shabu, 4 pipet ujung runcing, 10 pipet bening yang
terdapat 2 ujungnya bengkok, 2 mancis tanpa kepala, 1 unit Hp, 1 plastik
klip besar berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, 1 buah buku
catatan hasil penjualan, dan Uang Rp 350.000,- hasil penjualan
sabu-sabu, dan dari TSK RN ditemukan barang bukti berupa 2 paket Shabu,
20 plastik klip kosong, Uang Rp 50.000,- hasil penjualan shabu, 1 pipet
ujung runcing, dan 1 hp merek nokia" Ungkap Kasat Narkoba.
"Kemudian
kita lakukan introgasi kepada kedua TSK, keduanya mengaku saudara
sepupu dan memang berkerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis shabu.
Saat ini keduanya sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik sat
narkoba, dan kita juga mengupayakan untuk membongkar jaringannya" tutup
Kasat Narkoba.(bu)
Posting Komentar
Posting Komentar